Pengelola Centro Resmi Dinyatakan Pailit

Centro Department Store
Sumber :
  • www.centro.co.id

VIVA – PT Tozy Sentosa, pengelola Centro Department Store dan Parkson Department Store dinyatakan pailit oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Centro pada kasus ini, digugat oleh lima perusahaan pemasok yaitu PT Primajaya Putra Sentosa, PT Indah Subuh Sejati, PT Multi Megah Mandiri, PT Harindotama Mandiri, dan PT Mahkota Petriedo Indoperkasa.

Gugatan ini didaftarkan pada tanggal 3 Maret 2021, di mana sidang pertama telah dilakukan pada 10 Maret 2021. Kemudian dilanjutkan sidang pada 17 Maret 2021 dan persidangan terakhir per 31 Maret 2021.

"Benar hari ini, Senin, 17 Mei 2021, PT Tozy Sentosa (Centro) telah pailit. Hal ini berdasarkan hasil voting dari para kreditur dan rekomendasi Hakim Pengawas," kata Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono kepada awak media, Senin, 17 Mei 2021. 

Baca juga: Arti Merger Gojek-Tokopedia dan Sederet Investor Blue Chip

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, gugatan yang sebelumnya didaftarkan dengan nomor perkara 106/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Jkt.Pst itu digugat 7 tuntutan petitum.

Pertama, untuk mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Tozy Sentosa yang beralamatkan di Parkson Office Building Lantai 7-8 CBD Bintaro Jaya Sektor VII, Tangerang Selatan.

Kedua, menetapkan PKPU sementara terhadap Tozy Sentosa untuk paling lama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Arab Saudi Umumkan Pengamatan Hilal 1 Syawal Hari Ini

Ketiga, penggugat meminta untuk menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengawasi proses Penundaan PKPU termohon.

Keempat, penggugat meminta untuk menunjuk dan mengangkat Anthony L.P. Hutapea, S.H., M.H. dan Fitri Safitri, S.H. sebagai pengurus proses PKPU Tozy Sentosa.

Terdakwa Yosep Subang Diadili Bunuh Istri dan Anak Demi Uang, Korban Dibacok Pakai Golok

Kelima, penggugat meminta pengadilan menetapkan sidang Rapat Permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.

Keenam, memerintahkan pengurus/tim pengurus untuk memanggil termohon PKPU serta kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan.

Tampang 4 Pelaku Penembakan di Gedung Konser Rusia, Terafiliasi ISIS

Ketujuh, membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon PKPU yakni Tozy Sentosa.

Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini

KPU menegaskan tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024