Sri Mulyani Bakal Naikkan Tarif Pajak Orang Kaya Jadi 35 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menambah lapisan tarif Pajak Penghasilan atau PPh Orang Pribadi (OP) dengan kategori baru. Kategori ini menyasar orang yang berpenghasilan tinggi atau tergolong orang kaya.

Menhub dan Menkes Ikut Pindah ke IKN Juli 2024, Basuki: Menkeu Belum 

Saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, 24 Mei 2021, Sri mengatakan, tarif PPH OP ini akan dikenakan hingga sebesar 35 persen untuk orang yang berpenghasilan Rp5 miliar per tahun.

"Untuk yang high wealth individual itu kenaikan juga tidak terlalu besar, hanya 30 persen ke 35 persen dan itu untuk yang pendapatannya di atas Rp5 miliar per tahun,” kata Sri.

Di Amerika Serikat, Sri Mulyani Bertemu CEO MCC Bahas Transportasi Publik di RI

Sri menekankan, untuk lapisan pajak baru ini bertujuan untuk menyasar kelompok orang yang kecil, namun secara pendapatan mereka tidak terdampak dari adanya pandemi COVID-19 yang menekan perekonomian.

"Itu hanya sedikit sekali orang yang masuk di kelompok ini, mayoritas masyarakat di Indonesia tidak banyak berubah baik dari sisi bracket maupun tarifnya,” tegas dia.

Sri Mulyani Buka Suara soal Rupiah Tembus Rp 16.200 per Dolar AS

Ketentuan ini nantinya akan menjadi bagian dari rencana reformasi perpajakan yang akan dilakukan pemerintah. Terutama melalui revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Sebagaimana diketahui, aturan terkait PPH OP ini terdapat dalam Undang-undang (UU) Nomor 36 Tahun 2008. Pasal 17 UU tentang PPh tersebut menetapkan empat layer atau lapisan penghasilan kena pajak dengan besaran tarif PPh yang beragam.

Penghasilan kena pajak sampai Rp50 juta dikenakan tarif PPh 5 persen, penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta-Rp250 juta dengan tarif 15 persen, penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta-Rp500 juta tarif 25 persen dan penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta dengan tarif 30 persen.

Rencana pengenaan ini ini juga pada dasarnya sudah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2022, dengan adanya tambahan layer pendapatan kena pajak dan memperbaiki tarif PPh OP.

"Kita kepingin tax kita sehat, sustain dan adil serta APBN kita bisa sehat juga jadi kita nanti bisa bahas di dalam RUU tersebut," ucap Sri. (dum)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya