Gubernur BI Beberkan Rencana Rilis Rupiah Digital, Sah Buat Transaksi

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo
Sumber :
  • BI

VIVA – Bank Indonesia (BI) menyatakan komitmennya untuk terus merealisasikan pembentukan mata uang rupiah dalam bentuk digital atau yang secara global disebut dengan Central Bank Digital Currency (CBDC).

Gubernur BI, Perry Warjiyo menyampaikan, mata uang rupiah dalam bentuk digital ini pada dasarnya memang kewenangan BI sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Dasar 1945.

"Digital currency adalah ranahnya kewenangan BI sebagai bank sentral sebagai amanat UUD 45 yang kemudian dijabarkan melalui Undang-undang Mata Uang dan Undang-undang BI," kata Perry saat konferensi pers, Selasa, 25 Mei 2021.

Baca juga: Hero Tutup Semua Gerai Giant Akhir Juli 2021

Oleh sebab itu, Perry menekankan, meski belum ada target khusus untuk merealisasikan pembentukan uang digital tersebut, dipastikannya ini akan jadi alat pembayaran yang sah.

"Dan dalam konteks itu BI merencanakan ke depan akan menerbitkan central bank digital currency, digital rupiah. Pertimbangnnya sebagai alat pembayaran yang sah, sebagai instrumen alat pembayaran yang sah di NKRI," tegasnya.

Menurut Perry, secara konsep nantinya proses pengedaran dan penerbitan uang digital ini akan serupa dengan uang kertas maupun kartu kredit dan debit, namun hanya dalam konteks digital.

Halaman Selanjutnya
img_title