Pantau Gambut Minta Pemegang Konsesi Patuhi Kewajiban Restorasi

Restorasi lahan gambut.
Restorasi lahan gambut.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Restorasi di wilayah konsesi lahan gambut masih menghadapi tantangan, berupa komitmen pengusaha dan penegakan hukum tercatat belum optimal. Bahkan, sejumlah pelanggaran masih sering ditemukan di lapangan.

Untuk itu, Pantau Gambut, inisiatif publik independen yang menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam mengawal restorasi gambut, mendorong pemegang konsesi agar lebih serius merestorasi lahan gambut sesuai kewajibannya.

Simpul Jaringan Pantau Gambut Riau, Romes Irawan Putra mengatakan, Pantau Gambut bersama masyarakat telah melakukan analisis spasial dan observasi lapangan. 

Observasi dilakukan pada 1.222 titik sampel area gambut di 43 wilayah konsesi yang terbakar di tujuh provinsi. Yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Papua, dan Papua Barat.

Dari analisis itu terungkap hilangnya tutupan pohon di area gambut, dengan fungsi lindung seluas 421.221 hektare di area konsesi selama periode 2015- 2019. 

Sedangkan lewat verifikasi lapangan di 405 titik sampel area gambut lindung, ditemukan penanaman tanaman ekstraktif berupa sawit atau akasia di 64,4 persen titik sampel. Sisanya ditelantarkan tanpa adanya upaya pemulihan seperti yang dimandatkan oleh peraturan. 

"Hasil analisis menunjukkan adanya penanaman tanaman ekstraktif berupa sawit atau akasia di 64,4 persen titik sampel. Sisa titik sampel menunjukkan lahan yang ditelantarkan tanpa ada upaya pemulihan seperti yang dimandatkan oleh peraturan pemerintah," kata Romes, di Jakarta, Jumat 28 Mei 2021.

Halaman Selanjutnya
img_title