7.000 Pegawai Giant di PHK, Serikat Pekerja: Mana Stimulus Pemerintah?

Giant Margo City Depok tutup
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia selaku federasi serikat pekerja tingkat nasional yang juga menaungi para pekerja Giant atau Hero Supermarket menyatakan akan semakin banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi akibat penutupan gerai Giant.

Satgas UU Cipta Kerja dan IWAPI Sosialisasi Aturan Ketenagakerjaan ke Pengusaha

Aspek memperkirakan, sebanyak 7.000 karyawan giant akan kembali terkena PHK dari total jumlah pekerja yang mereka miliki selama ini sebanyak 15.000 orang. Sebetulnya, Aspek mencatat perusahaan itu telah melakukan pengurangan karyawan sejak dua tahun lalu.

"Kami prihatin karena semakin banyak pemutusan hubungan kerja (PHK) yang terjadi di Indonesia. Semakin banyak rakyat Indonesia yang kehilangan pekerjaannya," kata Presiden Aspek Indonesia, Mirah Sumirat dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 30 Mei 2021.

Satgas Sebut UU Cipta Kerja Berikan Kemudahan Pelaku Usaha Mengurus Perizinan

Oleh sebab itu, dari sisi hubungan industrial, Aspek Indonesia berharap, agar manajemen PT Hero Supermarket Tbk, memaksimalkan mekanisme bipartit secara transparan dengan melibatkan Serikat Pekerja PT Hero Supermarket yang berafiliasi ke Aspek Indonesia.

Selain itu, Mirah menambahkan, Aspek Indonesia berharap supaya masih terbukanya kesempatan bagi para karyawan Giant untuk bisa bekerja di unit bisnis PT Hero Supermarket lainnya. Sebab, menurutnya, agar 7.000 orang itu masih dapat tetap bekerja.

Perusahaan Ini Punya Cara Dorong Reformasi Birokrasi yang Revolusioner

"Dua hari lalu saya mendapat informasi dari Serikat Pekerja Hero Supermarket yang memang anggota saya di Aspek Indonesia, sisanya sebanyak 7.000 orang, seluruhnya di-PHK, enggak ada yang tersisa," ungkap Mirah.

Mirah Sumirat juga mengingatkan manajemen PT Hero Supermarket untuk tetap menghormati Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang sudah disepakati bersama Serikat Pekerja Hero Supermarket, dan tidak menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dia menjelaskan, ini karena Undang-Undang Cipta Kerja sesungguhnya hanya mengatur ketentuan minimum. Sedangkan PKB dapat memberikan lebih baik solusi di atas UU dan mengikat para pihak, baik manajemen maupun pekerja. 

Selain itu, manajemen menurut Mirah juga perlu memberikan apresiasi lebih kepada para pekerjanya yang telah memiliki masa kerja belasan bahkan puluhan tahun untuk mengabdi dan menghabiskan usianya di PT Hero Supermarket.

Mirah menegaskan semakin banyaknya perusahaan yang melakukan PHK massal perlu menjadi perhatian Pemerintah. Stimulus yang selama ini banyak diberikan kepada pengusaha, ternyata tidak efektif untuk menyelamatkan dunia usaha dan para pekerja.

Terlebih lagi, dia menekankan, Omnibus Law Cipta Kerja terbukti tidak mampu memberikan jaminan kepastian pekerjaan, jaminan kepastian upah dan kepastian jaminan sosial. Sehingga, Pemerintah perlu membatalkan kluster ketenagakerjaan yang ada pada UU ini. 

"Jika tidak, maka akan terjadi tsunami PHK yang berkepanjangan. Dan ini tentunya akan berdampak pula pada upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi dan pada upaya mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," tegas Mirah.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya