Sri Mulyani Lapor ke DPR Mau Naikan Pajak Orang Kaya Jadi 35 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj.

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa pada 2022 Pemerintah akan berusaha mengoptimalkan penerimaan dari sisi perpajakan. Sebab, katanya penerimaan perpajakan berkontribusi signifikan pada pendapatan negara.

Bamsoet Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Parpol di Luar KIM Demi Indonesia Emas

Oleh karena itu, Sri menegaskan pentingnya mendorong optimalisasi pendapatan negara. Optimalisasi ini bisa dicapai dengan indikator target perpajakan harus dapat dicapai dan rasio perpajakan harus bisa mengalami peningkatan dari 2021.

"Optimalisasi penerimaan perpajakan dilakukan untuk menciptakan perpajakan yang lebih sehat dan adil. Hal ini dilakukan melalui reformasi administrasi dan reformasi kebijakan," papar Sri dalam Sidang Rapat Paripurna DPR, Senin, 31 Mei 2021.

Cari Titik Lemah Demokrasi RI, Cak Imin Masih Ingin Hak Angket Digulirkan

Secara umum, Sri menguraikan, optimalisasi penerimaan perpajakan 2022 akan ditempuh dengan menggali potensi perpajakan melalui kegiatan pengawasan dan pemetaan kepatuhan yang berbasis risiko.

Selain itu, juga dilakukan dengan memperluas basis perpajakan melalui perluasan objek dan ekstensifikasi berbasis kewilayahan dan menyesuaikan regulasi perpajakan. Yang, sejalan dengan struktur ekonomi dan karakteristik sektor perekonomian.

Cari Honda Brio Bekas? Ini Daftar Harga dan Pajak Tahunannya

Khusus yang berkaitan dengan penyesuaian regulasi perpajakan tersebut, Sri pernah menyinggung persoalan kebijakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari yang saat ini sebesar 10 persen hingga kenaikan pajak penghasilan (PPh) orang kaya menjadi 35 persen.

Adapun untuk penguatan administrasi perpajakan dalam jangka menengah, kata dia, dilakukan melalui lima)pilar, mencakup sisi organisasi, proses bisnis, regulasi, sumber daya manusia dan penggunaan teknologi informasi.

"Konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi
diharapkan mampu meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap," tutur mantan direktur pelaksana Bank Dunia tersebut.

Dengan cara itu, Sri mengatakan, pemerintah optimistis penerimaan perpajakan pada 2022 akan lebih baik dibandingkan 2021. Rasio perpajakan 2022 diperkirakan kisaran 8,37-8,42 persen terhadap PDB, lebih tinggi dibandingkan target APBN 2021 8,18 persen PDB.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya