Kemendag Naikkan Bea Keluar CPO Juni 2021 Jadi US$183/Ton

Buruh memuat tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di areal perkebunan sawit
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Jojon

VIVA – Kementerian Perdagangan melaporkan, harga referensi produk minyak mentah kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untuk penetapan bea keluar (BK) periode Juni 2021 adalah US$1.223,90/ton.

Pemerintah Indonesia Diminta Tegas Lawan Diskriminasi Perdagangan Global

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, harga referensi tersebut meningkat 9,25 persen dari periode Mei 2021, yaitu sebesar US$1.110,68/ton.

“Saat ini harga referensi CPO kembali meningkat hingga melesat jauh melampaui threshold US$750/ton," kata dia melalui keterangan tertulis, Rabu, 2 Juni 2021.

Ekonom Ungkap Pentingnya Prinsip Berkeadilan dan Berkelanjutan dalam Hilirisasi Industri

Baca juga: Karyawan Giant Dihantui PHK, Intip Perhitungan Pesangonnya

Ketetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) pun telah tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34 Tahun 2021. Karena harganya yang melesat pesat, maka ditetapkan juga tarif BK-nya.

Luncurkan Bursa CPO, Mendag Zulhas Ingin RI Jadi Barometer Harga Sawit Dunia

"Untuk itu, Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar US$183/ton untuk periode Juni 2021,” tutur Indrasari,

BK CPO untuk Juni 2021 merujuk pada Kolom 11 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020 sebesar US$183/MT. Nilai tersebut berubah dari BK CPO untuk periode Mei 2021, yaitu sebesar US$144/ton.

Sementara itu, harga referensi biji kakao pada Juni 2021 juga mengalami peningkatan. Harga referensi nya dipatok sebesar US$2.455,82/ton, meningkat 1,64 persen dari bulan sebelumnya, yaitu sebesar US$2.415,54/ton.

Kenaikan harga referensi biji kakao ini berdampak pada peningkatan HPE biji kakao Juni 2021 menjadi US$2.169/ton. meningkat sebesar 2,56 persen atau US$39 dari periode sebelumnya, yaitu sebesar US$2.130/ton.

"Peningkatan harga referensi CPO disebabkan terus menguatnya harga internasional, sementara peningkatan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan karena berkurangnya hasil panen," ujar dia.

Peningkatan ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen. Hal tersebut tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf B Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020.

Adapun HPE produk kulit dan kayu tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya. Begitu pula untuk BK komoditas produk kayu dan produk kulit. BK produk kayu dan produk kulit tercantum pada Lampiran II Huruf A Peraturan Menteri Keuangan No.166/PMK.010/2020. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya