Sri Mulyani Mulai Tagih Aset BLBI: Tak Ada Lagi Pertanyaan Niat Baik!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menyampaikan keterangan pers.
Sumber :
  • instagram @smindrawati

VIVA – Pemerintah secara resmi mulai melaksanakan penagihan terhadap aset-aset para obligor ataupun debitur yang memanfaatkan dana Bantuan Likuditas Bank Indonesia (BLBI) saat krisis keuangan pada periode 1997-1998.

Kejar Obligor BLBI, Sri Mulyani Bakal Bertemu Menkopolhukam Hadi

Pelaksanaan tersebut dilaksanakan seiring dengan telah dilantiknya Satgas Satgas Penanganan Hak Tagih Negara dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) di Aula Mezzanine Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 4 Juni 2021.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo telah menetapkan susunan satgas tersebut yang diketuai oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban.

Dilantik Jadi Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto Bakal Tuntaskan Kasus BLBI

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, selaku dewan pengarah satgas usai pelantikan mengatakan, hak tagih negara ini dilakukan terhadap para obligor dan debitur yang menikmati bantuan pemerintah saat krisis keuangan melalui dana BLBI.

"Ada yang dalam bentuk obligor ada yang dalam bentuk debitur yang tidak mengembalikan yang sebabkan bank itu juga colabs. Rp110,454 triliun adalah dalam berbagai bentuk aset tagihan atau dalam hal ini utang kepada negara," tuturnya hari ini.

Mahfud MD Ungkap Tiga Tugas Jokowi yang Harus Dilanjutkan Menko Polhukam

Sri mengatakan, cara yang dilakukan pemerintah untuk menagih hak aset negara itu adalah melalui mekanisme piutang negara, karena itu status hukumnya adalah perdata. Dia pun menekankan tidak ada lagi pertanyaan sepele untuk menagih.

"Karena waktunya sudah sangat panjang yaitu lebih dari 20 tahun tentu kita tidak lagi mempertanyakan niat baik atau tidak, mau membayar atau tidak, oleh karena itu tim satgas ini kami harap menggunakan seluruh instrumen yang ada di negara ini," paparnya.

Meski sudah akan melaksanakan penagihan, Sri masih enggan merinci daftar nama-nama yang akan ditagih hak asetnya kepada negara. Sebab, menurutnya, daftar para obligor dan debitur tersebut kalau disebutkan satu per satu terlalu banyak.

"Listnya banyak tapi pak Mahfud memutuskan untuk tidak menyampaikan hari ini tapi itu adalah nama-nama pemilik bank yang waktu itu ditutup atau yang menghadapi persoalan yang mendapatkan dana BLBI dan mereka yang memiliki utang di bank tersebut," ungkap Sri.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya