Jokowi Terbitkan Lagi Perpres Baru, Investasi untuk Miras Ditutup

Polres Jakarta Selatan Hancurkan ribuan miras
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA – Presiden Jokowi menerbitkan lagi peraturan baru yang merevisi aturan lama. Lewat Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 yang merupakan aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja dituliskan bahwa industri minuman beralkohol atau dikenal istilah miras sebagai bidang usaha yang tertutup untuk investasi.

Sidang Sengketa Pilpres di MK, Bawaslu Sebut Jokowi Bagi-bagi Bansos Tak Langgar Netralitas

Pada Pasal 2 Ayat (2) huruf b dalam Perpres, dikatakan industri minuman keras mengandung alkohol masuk kategori bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau investasi.

"Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031)," demikian bunyi Pasal 2 Ayat (2) huruf b Perpres 49/2021 sebagaimana dikutip VIVA, Senin 7 Juni 2021.

Gus Miftah Curiga Jokowi Pilih Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Karena Lucu, Bukan Prestasi

Namun demikian, investasi terhadap perdagangan miras tetap dibuka dengan persyaratan tertentu. Dalam aturan disebutkan ada tiga jenis usaha perdagangan miras yang dalam kategori bidang usaha dengan persyaratan tertentu. 

Bidang usaha yang dimaksud dengan persyaratan tertentu ini dapat diusahakan oleh semua penanam modal termasuk koperasi dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang memenuhi persyaratan.

Jokowi Tegaskan Freeport Bukan Milik Amerika Lagi, tapi Indonesia

Dan pada Pasal 6 dikatakan pula, persyaratan penanaman modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.

Berikut Pasal 2 yang menyebut investasi miras sebagai bidang usaha tertutup untuk investasi.

Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(1a) Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bidang Usaha yang bersifat komersial.
(2) Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
a. Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
b. Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLI 11031).
(3) Bidang Usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau
dikerjasamakan dengan pihak lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya