Tarif PPN Bakal Jadi 12 Persen, Ini Jenis Barang yang Dikenakan

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Pemerintah dan DPR RI merencanakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12 persen sesuai dengan draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Negara Kantongi Rp 342,88 Triliun dari Penerimaan Pajak hingga 15 Maret 2024

Dari draf yang diterima VIVA, pada pasal 7 RUU tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen dari semula yang ditetapkan selama ini sesuai UU KUP adalah sebesar 10 persen. Selain besaran tarif juga disisipkan pasal baru untuk fleksibilitas tarif PPN. 

Pasal baru yang disisipkan adalah Pasal 7A mengenai ketentuan terhadap PPN yang dapat dikenakan dengan tarif berbeda dari tarif dalam Pasal 7 yang sebesar 12 persen. Ada sejumlah ketentuan yang bisa mendapat tarif berbeda tersebut.

Kenaikan PPN 12 Persen 2025 Tergantung Keputusan Prabowo

Tarif berbeda itu dikenakan terhadap penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu, impor Barang Kena Pajak tertentu dan pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

"Tarif berbeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling rendah 5 persen (lima persen) dan paling tinggi 25 persen (dua puluh lima persen)," tulis draf RUU tersebut.

Bos LPS Ungkap Hal yang Lebih Penting Dibanding Kenaikan PPN 12 Persen

Pada Pasal 8A RUU ini, juga disebutkan bahwa PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 7A dengan Dasar Pengenaan Pajak yang meliputi Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau nilai lain.

"Ketentuan mengenai nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam hal Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, dan Nilai Ekspor sukar ditetapkan, yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi aturan ini.

Sementara itu, Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang dalam penghitungan Pajak Pertambahan Nilai terutang menggunakan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dikreditkan. 

Adapun jenis barang yang dikenakan PPN dalam aturan ini adalah makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak.

Ini termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kemudian, uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga. 

Sementara itu, untuk yang sebelumnya masuk dalam UU KUP dihapus seperti barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batu bara. Kemudian, barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani

Barang Kiriman TKI Bebas Pajak Bakal Naik Jadi Maksimal US$2.800 per Tahun

Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan pihaknya mengusulkan batasan barang kiriman pekerja migran yang terbebas dari pengenaan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024