Heboh Sembako Kena PPN, YLKI: Kebijakan yang Tidak Manusiawi

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

VIVA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengkritik rencana pemerintah menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pangan atau sembako. Langkah ini dinilai tidak tepat. Apalagi, saat pandemi, daya beli masyarakat menurun.

Daftar Harga Daihatsu Xenia Bekas dan Pajak Tahunannya

"Wacana ini jelas menjadi wacana kebijakan yang tidak manusiawi, apalagi di tengah pandemi seperti sekarang, saat daya beli masyarakat sedang turun drastis," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi dalam keterangan tertulis kepada VIVA, Kamis 10 Juni 2021.

Baca juga: Garuda Indonesia Luncurkan Fitur Pesan Taksi Blue Bird ke Bandara

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Pengenaan PPN disebut akan menjadi beban baru bagi masyarakat dan konsumen, yaitu berupa naiknya harga kebutuhan pokok. Belum lagi, lanjut dia, jika ada distorsi pasar, maka kenaikannya akan semakin tinggi. 

"Pengenaan PPN pada bahan pangan juga bisa menjadi ancaman terhadap keamanan pasokan pangan pada masyarakat," kata dia.

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

Oleh karena itu, Tulus menegaskan wacana ini harus dibatalkan. Pemerintah, ditegaskannya, harus lebih kreatif, jika alasannya untuk menggali pendapatan dana APBN. 

"Pemerintah bisa menaikkan cukai rokok yang lebih signifikan. Dengan menaikkan cukai rokok, potensinya bisa mencapai Rp200 triliun lebih. Selain itu, akan berdampak positif terhadap masyarakat menengah bawah, agar mengurangi konsumsi rokoknya, dan mengalokasikan untuk keperluan bahan pangan," ujarnya.

VIVA Otomotif: Honda Brio Satya di IIMS 2023

Cari Honda Brio Bekas? Ini Daftar Harga dan Pajak Tahunannya

Honda Brio yang namanya berasal dari bahasa Italia yang berarti vivacity atau verve, pertama kali diluncurkan pada tahun 2011 sebagai city car, untuk pasar Asia Tenggara.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024