Sembako Kena PPN, Jumlah Penduduk Miskin Bisa Bertambah

Pekerja mengisi wadah beras di Pasar Kosambi, Bandung. (ilustrasi sembako kena PPN)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Khairizal Maris

VIVA – Pemerintah mewacanakan kenaikan tarif PPN dari 10 persen menjadi 12 persen. Selain itu, barang kebutuhan pokok alias sembako kini juga akan dimasukkan sebagai objek PPN, yang sebelumnya dikecualikan.

Rencana tersebut telah dimasukkan ke dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Menanggapi hal tersebut, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menegaskan, perluasan objek PPN ke bahan pangan akan berisiko pada kenaikan harga barang, mendorong inflasi dan juga menyebabkan penurunan daya beli masyarakat.

Imbasnya, lanjut Bhima, bukan saja pertumbuhan ekonomi bisa kembali menurun, tapi juga naiknya angka kemiskinan. Sebab, sebanyak 73 persen kontributor garis kemiskinan berasal dari bahan makanan.

"Artinya, sedikit saja harga pangan naik, jumlah penduduk miskin akan bertambah," kata Bhima saat dihubungi VIVA, Kamis 10 Juni 2021.

Baca juga: Silicon Valley-nya Indonesia Mulai Dibangun, Tahap I Selesai 2024

Selain itu, Bhima menambahkan bahwa pengawasan PPN pada bahan makanan relatif sulit dibanding barang ritel lain dan biaya administrasi pemungutannya menjadi mahal karena sembako termasuk barang yang rantai pasokannya panjang. Apalagi, sembako juga berkaitan dengan sektor informal di pertanian.

Bhima juga menjelaskan risiko soal timbulnya barang ilegal, tanpa tarif PPN yang sesuai. Sebagai perbandingan, Bhima mencontohkan kasus kenaikan cukai rokok tahun 2020 yang justru mengakibatkan peredaran rokok ilegal naik.

Banjir Insentif Mobil Listrik di Indonesia

"Apalagi sembako, sulit mengendalikan pengawasan pajaknya," kata Bhima.

Dia juga menilai bahwa langkah menaikkan PPN yang mencakup bahan kebutuhan pokok sebagai salah satu objeknya adalah tindakan kontraproduktif terhadap upaya untuk pemulihan ekonomi. Karena, kenaikan PPN dibarengi oleh rencana pencabutan subsidi lain seperti subsidi listrik, pengurangan bansos, dan lain sebagainya.

Pemerintah Kantongi Rp 17,46 Triliun dari Setoran Pajak Netflix Cs hingga Januari 2024

“Apalagi, data pangan masih bermasalah, terlihat dari sengkarut impor berbagai jenis pangan mulai dari beras, jagung, sampai daging sapi,” kata dia.

Padahal, dia melanjutkan pemajakan objek pangan butuh data yang valid. Ini artinya nafsu besar pemerintah mendorong penerimaan pajak tidak rasional karena didasari data yang buruk.

Sri Mulyani Bebaskan PPN Impor Alutsista Kemenhan, Ini Tujuannya

"Kebijakan PPN untuk bahan pangan sebaiknya dibatalkan karena berdampak buruk bagi masyarakat menengah ke bawah. Pemerintah perlu berkaca soal kebijakan pajak di Kolombia yang akhirnya dibatalkan karena memicu kemarahan masyarakat. Banyak kebijakan pajak lain yang bisa diambil, jangan main gampang tarik PPN sembako. Itu namanya bunuh diri ekonomi," ujarnya.

Sebagai informasi, reformasi sistem perpajakan ini tengah dilakukan pemerintah dan DPR salah satunya dengan cara mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Dari draf yang diterima VIVA, pada pasal 7 RUU tersebut menyebutkan bahwa tarif PPN akan naik menjadi 12 persen dari semula yang ditetapkan selama ini sesuai UU KUP adalah sebesar 10 persen. Selain besaran tarif juga disisipkan pasal baru untuk fleksibilitas tarif PPN. (dum)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya