Pajak Sembako Vs Relaksasi Pajak Otomotif, Sri Mulyani: Hoax Bagus

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.

VIVA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menilai bahwa pihak yang membenturkan adanya rencana pemajakan terhadap sembako dengan relaksasi pajak otomotif meruapakan pembuat hoax yang sangat bagus.

Zulhas Enggan Revisi Aturan Barang Bawaan dari Luar Negeri: Bayar Pajak Dong!

Sri menegaskan bahwa pembenturan itu dapat dikatakan bentuk hoax. Pasalnya pada saat ini pemerintah memang fokus hanya untuk memberikan insentif perpajakan terhadap masyarakat, tidak untuk pengenaan pajak tambahan.

"Dibentur-benturkan seolah-olah PPnBM untuk mobil diberikan, sembako dipajaki. Itu kan memang teknik hoax yang bagus banget memang. Jadi kita perlu untuk menyeimbangkan," kata Sri Mulyani di ruang rapat Komisi XI DPR di Jakarta pada Kamis, 10 Juni 2021.

Heboh THR Kena Sunat Pajak, Begini Itung-itungan Detailnya

Dia pun menekankan untuk seluruh kebijakan perpajakan yang dikeluarkan pemerintah selama ini pasti melalui diskusi yang panjang dengan DPR. Makadia menilai dua isu itu tidak dapat dibenturkan oleh siapa pun.

"Enggak mungkin pemerintah melakukan policy perpajakan tanpa di diskusikan dengan DPR, enggak mungkin aja itu. Jangankan pajak yang PPN, wong cukai saja kita harus minta dan diskusi lama banget sama bapak ibu sekalian," ujarnya.

Heboh THR Bakal Kena Potongan Pajak Lebih Besar, Ini Penjelasan DJP

Mendengar pernyataan Sri tersebut, Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto nyeletuk pernyataan lanjutan bahwa pemerintah juga pastinya tidak akan mungkin menyusahkan rakyat, tidak hanya tak mungkin mengeluarkan kebijakan tanpa adanya pembahasan di DPR.

"Ditambahkan lagi bu tidak mungkin menyusahkan rakyat," tutur Dito.

"Rakyat yang mana dulu pak? enggak boleh itu pak. Jadi karena semua senang pasti ada yang enggak senang pasti APBN jebol," jawab Sri lagi.

Yang terpenting Sri mengatakan, saat ini DPR bisa membantu pemerintah untuk menjernihkan isu terkait pengenaan pajak sembako atau pun kenaikan tarif PPN 12 persen dalam RUU KUP yang baru. Sebab, draf yang beredar saat ini dikatakannya merupakan bagian dari yang telah dikirimkan pemerintah ke DPR.

"Sekarang wong rakyat menikmati seluruh belanja dan bantuan pemerintah dan insentif perpajakan mereka enggak bayar PPh 21, PPN nya ditunda, PPh 25 dikurangi bahkan kita beri diskon 25 persen untuk PPh Massanya. Pokoknya sekarang bagaimana pengusaha bisa tumbuh lagi," ujar Sri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya