Kemenperin Fasilitasi Gratis Pemenuhan TKDN Bagi 9.000 Produk Baru

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita meninjau produksi GeNose
Sumber :
  • VIVA/Cahyo Edi

VIVA – Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pihaknya akan terus mendorong optimalisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa khususnya oleh Pemerintah.

Pemerintah Musnahkan Barang Impor Ilegal Senilai Rp 9,33 Miliar Demi Lindungi Konsumen

Dia memastikan bahwa industri-industri di Tanah Air sudah mulai bangkit secara perlahan, untuk memproduksi barang-barang yang dibutuhkan dalam pengadaan barang pemerintah tersebut. Termasuk di antaranya adalah produksi alat kesehatan atau alkes.

Melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) untuk meningkatkan daya saing dan produktivitas industri nasional, Agus pun mengakui bahwa sampai saat ini masih ada sekitar 79 produk alkes dalam negeri yang masih menggunakan komponen atau bahan impor.

Anggota DPR Ungkap Banyak Pengusaha Mengeluh soal Aturan Impor Produk Elektronik

"Jadi masih ada 79 produk alkes yang masih belum memiliki nilai TKDN," kata Agus dalam telekonferensi, Selasa 15 Juni 2021.

Baca juga: Mengintip Efektivitas Relaksasi PPN Dongkrak Sektor Properti

Perprindo Protes Permenperin Baru soal Impor Elektronik Picu Ketidakpastian Hukum, Ini Penjelasannya

Karenanya, Agus pun menargetkan sekitar 9.000 produk baru akan memenuhi aspek TKDN, baik dalam hal pembuatan maupun penyediaannya. Dia bahkan memastikan bahwa fasilitas yang dimiliki Pemerintah dalam meningkatkan TKDN ini adalah gratis, dan tidak dipungut biaya sama sekali.

"Kami di Kemenperin dari 2021 ini telah mulai menganggarkan fasilitasi TKDN secara gratis, yang akan kita targetkan bagi 9.000 produk baru dan bisa dimanfaatkan oleh produsen," ujarnya. 

Agus pun meyakini bahwa industri alkes di dalam negeri ini nantinya akan bisa lebih mandiri. Dengan cara menerapkan penggunaan bahan-bahan baku yang mereka butuhkan dari dalam negeri sendiri.

Hal itu sebagaimana yang telah diutarakan oleh Presiden Jokowi, guna memperkuat daya saing industri nasional melalui upaya reformasi di sektor industri secara besar-besaran. Tujuannya tak lain adalah demi kemandirian nasional, dan mendongkrak daya saing produk-produk hasil produksi Indonesia di mata dunia.

"Sekaligus untuk mendorong subtitusi impor, karena subtitusi impor itu harus didorong oleh Kementerian Perindustrian yang telah me-launching program impor sebesar 35 persen pada tahun 2022, baik bagi sektor kesehatan maupun obat-obatan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya