Menperin: Potensi Pasar Produk Dalam Negeri Capai Rp607 Triliun

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Menteri Perindustrian (MenperinAgus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, saat ini pasar bagi produk-produk industri dalam negeri memiliki potensi yang besar. Perhitungannya diperkirakan hingga mencapai Rp607,7 triliun, sehingga ke depannya masih bisa dimanfaatkan secara lebih optimal oleh pelaku usaha nasional.

Mendag Zulhas Tegas Tolak Impor Bawang Merah di Tengah Lonjakan Harga

Hal itu diutarakannya terkait dengan wacana pengembangan industri di dalam negeri. Khususnya industri alat kesehatan (alkes) yang hingga saat ini masih didominasi oleh produk-produk impor.

"Pemerintah saat ini tengah mengupayakan agar 79 produk prioritas alat kesehatan dalam negeri, dapat dimanfaatkan dalam belanja APBN di bidang kesehatan," kata Agus dalam telekonferensi, Selasa 15 Juni 2021.

Bea Cukai Langsa Aceh Sita Onderdil Harley Davidson

Agus memastikan, beberapa produk di antaranya telah memiliki nilai TKDN di atas 40 persen. Artinya, produk dalam negeri tersebut wajib dibeli, dan produk impor untuk jenis barang tersebut dilarang untuk dibeli.

Baca juga: Sri Mulyani: Perusahaan Pengemplang Pajak Bersemayam di Irlandia Utara

Dharma Polimetal Tebar Dividen 2023 Rp 171,29 Miliar, 28 Persen dari Laba Bersih

Bagi alat kesehatan produksi dalam negeri yang belum memiliki nilai TKDN, lanjut Agus, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memberikan fasilitasi sertifikasi TKDN secara gratis untuk sekurang-kurangnya 9.000 produk di tahun anggaran 2021.

Kemenperin juga akan mendorong peningkatan belanja produk dalam negeri, melalui Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) serta Program Subtitusi Impor 35 persen pada tahun 2022 mendatang.

Program ini dilaksanakan melalui penurunan impor dengan nilai terbesar yang simultan. Dengan peningkatan utilisasi produksi sampai dengan 85 persen pada tahun 2022 nanti.

Karenanya, untuk dapat semaksimal mungkin menyerap produk-produk hasil buatan dalam negeri tersebut, diperlukan dukungan kebijakan dari Kementerian/Lembaga terkait dalam melaksanakan program substitusi impor itu. Termasuk, dalam hal penerapan P3DN secara tegas dan konsisten. 

"Program ini adalah langkah nyata pemerintah dalam mendukung perekonomian nasional, dan menjadikan Indonesia negara yang tangguh dan mandiri," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya