Jawab Gugatan UU Cipta Kerja di MK, Ini Penjelasan Pemerintah

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemenko Ekonomi.

VIVA - Pemerintah memberikan keterangan atas pengujian formil dan materiil Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-undang Dasar 1945. Penjelasan atas gugatan ini disampikan di hadapan para hakim Mahkamah Konstitusi.

Prabowo Bertemu Airlangga 2 Jam, Bahas Calon Menteri?

Keterangan ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo yang kemudian diwakili dan dibacakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam keterangan itu, Airlangga menekankan bahwa UU Ciptaker telah sesuai dengan UUD 1945.

Airlangga dalam pembacaan awal keterangan presiden mengatakan bahwa pembentukan UU Ciptaker ini telah didasari atas amanat tujuan pembentukan negara Republik Indonesia, yakni mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil dan makmur.

Respons Airlangga soal Isu Prabowo Bakal Bertemu Megawati

"Merata baik material maupun spiritual, sejalan dengan tujuan tersebut Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945," kata dia dalam sidang perkara yang digelar secara fisik dan virtual tersebut, Kamis, 17 Juni 2021.

Baca juga: MK Pisahkan Persidangan Uji Materiil dan Formil UU Cipta Kerja

Legislator Golkar Pendatang Baru Eric Hermawan Dapat Sambutan Hangat Airlangga

Sehubung dengan itu, Airlangga mengatakan, tiap-tiap negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan, oleh karena itu negara wajib menetapkan kebijakan dan melakukan tindakan untuk memenuhi hak-hak warga negara.

"Untuk memenuhi hak-hak warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak," katanya.

Di sisi lain, dia melanjutkan, pekerjaan dan kehidupan yang layak pada prinsipnya adalah salah satu aspek penting dalam pembangunan nasional yang dilakukan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

"Oleh karena itu negara harus hadir dalam setiap kondisi dan memastikan perlindungan terhadap rakyatnya termasuk perlindungan untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan layak baik dalam kondisi normal maupun tidak normal," ujar dia.

Atas dasar ini, pemerintah dikatakannya memohon supaya para hakim agung MK menerima keterangan presiden secara keseluruhan dan menyatakan pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum.

Selanjutnya, menolak permohonan pengujian formil UU 11/2020 tentang Ciptaker dan para pemohon untuk seluruhnya menyatakan UU 11/2020 tentang Ciptaker tidak bertentangan dengan UUD RI 1945.

Sebelumnya, MK menyatakan akan fokus terhadap uji formil perkara ini terlebih dulu. Uji formil akan diputus dalam waktu paling lama 60 hari kerja, terhitung mulai 10 Juni 2021. Maka itu, dalam prosesnya nanti kemungkinan sidang bisa dilakukan minimal satu kalu dalam sepekan.

Pada persidangan, perwakilan legislatif dan pemerintah diharapkan untuk memberikan penjelasan proses formil pembentukan UU Cipta Kerja dengan satu keterangan serta menggabungkan untuk setiap permohonan.

Dengan demikian, majelis hakim MK lebih banyak mendengarkan ihwal keterpenuhan syarat formil dalam lima tahapan pembentukan UU sesuai UUD 1945. Mulai dari pengusulan, pembahasan bersama, persetujuan bersama, pengesahan oleh presiden, hingga pengundangan sebagai tahap terakhir untuk diterapkan oleh masyarakat luas.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya