Menteri Trenggono Umumkan Resmi Larang Ekspor Benih Lobster

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono
Sumber :
  • ANTARA/HO-KKP

VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyelesaikan Peraturan Menteri KP Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah RI. Hal itu diketahui dari postingan akun Instagram resmi Menteri KKPSakti Wahyu Trenggono.

Sektor Manufaktur RI Jauh dari Deindustrialisasi, Ekonom Beberkan Buktinya

"Alhamdulilah, dari rangkaian Kunker di Timur Indonesia ini, saya mengumumkan sudah rampung dan diundangkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 ttg Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah NKRI," kata dia seperti dikutip dalam akun Instagram resminya, Kamis 17 Juni 2021.

Dirinya menjelaskan, dalam peraturan tersebut isinya juga melarang ekspor benih lobster. Hal ini berbeda saat masa mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Pakaian Dalam Asal Bantul Siap Bersaing di Amerika dan Inggris

"Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya di mana salah satu isinya dengan tegas melarang ekspor benih bening lobster (BBL)," katanya.

Lebih lanjut dia mengatakan, peraturan ini adalah salah satu wujud janjinya usai dilantik jadi Menteri KKP pada Desember 2020 lalu menggantikan Edhy. Kata dia, akan segera dilakukan sosialisasi, pembinaan, dan supervisi secara berkala kepada pemerintah daerah dan ke nelayan untuk menyampaikan kejelasan regulasi standar dalam pengelolaan benih lobster.

Pro Kontra Eksploitasi Pasir Laut, Pengamat Maritim Bilang Begini

Dengan adanya aturan ini, dia berharap semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan benih lobster bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru. Ia juga mengajak semua pihak mengawal implementasi dari aturan tersebut.

"Saat itu, saya sudah menegaskan, BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI. Untuk pembudidayaan wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL. Untuk memudahkan dalam implementasi aturan baru ini, KKP sedang menyusun petunjuk2 teknis yg saat ini dalam proses finalisasi," kata dia lagi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya