BEI Hentikan Sementara Perdagangan Saham Garuda

Pesawat Garuda Indonesia
Sumber :
  • Dok. Garuda Indonesia

VIVA – Perdagangan saham PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk terkena suspensi atau dihentikan sementara oleh pihak Bursa Efek Indonesia (BEI), sejak sesi I perdagangan hari Jumat 18 Juni 2021.

Kinclong Sepanjang Hari, Nilai Transaksi Perdagangan Saham BUMI Capai Rp 412 miliar

Berdasarkan surat berisi Pengumuman Penghentian Sementara Perdagangan Efek PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI, Vera Florida, menjelaskan bahwa langkah suspensi terhadap perdagangan saham Garuda Indonesia ini dilakukan, karena Garuda Indonesia menunda pembayaran jumlah pembagian berkala sukuk yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021.

"Dan telah diperpanjang pembayarannya dengan menggunakan hak grace period selama 14 hari, sehingga jatuh tempo terjadi pada 17 Juni 2021," kata Vera dalam surat pengumuman tersebut, Jumat 18 Juni 2021.

Berencana Kuasi Reorganisasi, BUMI Bakal Gelar RUPST dan RUPSLB

Vera menambahkan, apa yang dilakukan Garuda Indonesia dengan hak grace period itu menurutnya menjadi salah satu pertanda yang harus ditindaklanjuti. "Hal tersebut mengindikasikan ada permasalahan pada kelangsungan usaha perusahaan," ujar Vera.

Dalam surat pengumuman tersebut, pihak BEI tidak memberikan penjelasan pasti sampai kapan saham Garuda Indonesia bakal disuspensi.

Astra Agro Lestari Sepakati Pembagian Dividen Final Rp 165 Per Saham

"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perusahaan," ujarnya.

Diketahui, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengumumkan penundaan pembayaran kupon global sukuk dari periode masa tenggang selama 14 hari, yang berakhir pada tanggal 17 Juni 2021. Hal itu diumumkan melalui Singapore Exchange Announcement, serta Sistem Pelaporan Elektronik PT Bursa Efek Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan, penundaan pembayaran kupon global sukuk tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi perseroan yang terdampak signifikan imbas pandemi COVID-19.

"Ini merupakan langkah berat yang tidak terhindarkan dan harus ditempuh perseroan di tengah fokus perbaikan kinerja usaha serta tantangan industri penerbangan, imbas pandemi yang saat ini masih terus berlangsung," kata Irfan dalam keterangan tertulisnya, dikutip Jumat 18 Juni 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya