Eks Dirut Garuda Divonis 1 Tahun Bui, Begini Nasib Harley Bodongnya

Harley-Davidson selundupan di pesawat Garuda Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/hp

VIVA – Mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara telah divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Tangerang, Senin, 14 Juni 2021.

Harley-Davidson Siapkan Moge Murah Lagi Usai Luncurkan X440

Dia divonis akibat tindak pidana penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton di Pesawat Garuda Indonesia. Lantas bagaimana nasib barang-barang selundupannya tersebut?

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan Syarif Hidayat menjelaskan, kasus tersebut sepenuhnya telah dilimpahkan Kementerian Keuangan ke PN Tangerang.

Harley-Davidson Dapat Saingan Baru dari China

Oleh sebab itu, terkait Harley dan Brompton yang diselundupkan menjadi bagian dari putusan PN Tangerang nantinya. Akan tetapi terkait status barang selundupan itu dikatakannya masih belum ada putusan.

"Barangnya bagaimana? barangnya belum diputuskan nanti yang memustukan pengadilan," kata dia dalam bincang-bincang virtual, Jumat, 18 Juni 2021.

Garuda Indonesia Group Terbangkan 82 Ribu Penumpang pada Puncak Arus Mudik 2024

Meski begitu, Syarif menekankan, biasanya ada sejumlah putusan yang akan ditempuh PN terkait barang selundupan yang ditemukan Ditjen Bea Cukai. Misalnya, mengembalikan barang selundupan tersebut ke Ditjen Bea Cukai.

"Bisa seperti itu, bea cukai nanti apakah kita serahkan kepada Pak Joko (Direktur Lelang) untuk dilelang, bisa juga," tutur dia.

Selain dikembalikan ke Ditjen Bea dan Cukai, Syarif menekankan PN Tangerang juga bisa memutuskan supaya barang-barang selundupan yang dibawa Ari dari Prancis itu dimusnahkan. Atau, juga bisa dikembalikan ke penyelundup.

"Bisa juga pengadilan memutuskan itu. Jadi tergantung keputusan dari pengadilan," paparnya.

Oleh sebab itu, tahap saat ini Kementerian Keuangan dikatakannya masih menunggu keputusan terhadap barang selundupan ini. PN Tangerang menurut Syarif masih menunggu proses banding sebelum memutuskan perlakuan terhadap barang selundupan.

"Kita nunggu keputusan pengadilan. Tetapi dalam banyak kasus pengadilan sering kali barang tersebut dikembalikan kepada yang bersangkutan," ucapnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya