Sri Mulyani Buka-bukaan Jawab Kehebohan Soal Pajak Pendidikan

Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa pendidikan, salah satunya yang dilakukan di Sekolah. Aturan itu ada dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Heboh THR Kena Sunat Pajak, Begini Itung-itungan Detailnya

Rencana ini menimbulkan polemik di masyarakat, khsuusnya merasa keberatan akan kebijakan tersebut. Apalagi saat ini ditegaskan banyak pihak, kebijakan itu akan makin membebani masyarakat di tengah Pandemi COVID-19 yang masih melanda saat ini.

Merespons hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, wacana tersebut justru didasari azas keadilan bagi masyarakat dan gotong royong. Karena pajak yang dihasilkan guna mengisi anggaran pendidikan dalam APBN yang dipatok 20 persen setiap tahunnya.

Heboh, Ular Sanca Besar Lilit Kambing Ditangkap Pawang

"Mengenai yang banyak dibicarakan soal pajak-pajak pendidikan, sebetulnya APBN kita itu pihaknya banyak untuk pendidikan. Mulai dari bea siswa sampai kuliah sampai gurunya diberi pelatihan dan beasiswa. Serta tunjangan profesi dan sarana prasarana, dibangun laboratoriun, bahkan bantuan koneksi internet dan sarana untuk mempersiapakan era digital," ujar Sri dalam rapat dengan DPD secara virtual, Senin, 21 Juni 2021.

Sri Mulyani menegaskan, masyarat golongan tidak mampu selalu menjadi prioritas Pemerintah dalam segala hal, termasuk pendidikan. Karena itu instrumen pajak yang dikenakan akan diperuntukan guna memastikan pendidikan dapat merata untuk semua golongan.

Kata Polisi soal Jannes Pria yang Ngaku Nabi Minta Agama Islam Dibubarkan

Baca juga: The Fed Bikin Galau Investor, Rupiah Melemah

"Pendidikan selalu jadi prioritas yang paling tinggi. Karena ini menggunakan 20 persen dari APBN atau Rp550 triliun hanya untuk pendidikan," tegasnya.

"Masyarakat tidak mampu selalu dibantu dan dapat bantuan APBN dan dana APBN dapat dari pajak. Jadi prinsip gotong royong sangat penting," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, PPN tersebut akan dikenakan bagi pemberi jasa pendidikan yang menarik iuran dalam jumlah tertentu.

"Saya cuma mau menunjukkan yang namanya jasa pendidikan itu rentangnya luas sekali, yang dikenakan PPN tentunya yang mengutip iuran dalam jumlah batasan tertentu yang nanti harusnya dia dikenakan PPN," ucap dia beberapa waktu lalu.

Sementara itu, terkait batasan besaran nilai iurannya yang akan dikenakan PPN, dikatakannya masih dalam tahap pembasahan. Dia hanya bisa memastikan PPN ini dikenakan bagi jasa pendidikan komersial.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya