Sesuai AD/ART, Munas Kadin di Kendari Memang Harus Ditunda

Ketua Umum Inkindo Peter Frans.
Sumber :
  • M Yudha P/VIVA.co.id

VIVA – Ketua Umum Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo), Peter Frans menegaskan, penyelenggaraan Munas Kadin Indonesia ke-8 yang diwacanakan digelar di Kendari pada 30 Juni 2021 mendatang memang harus dibatalkan.

Dukung Stabilitas Politik, Kadin Indonesia Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Sebagai salah satu anggota luar biasa (ALB) yang secara total memiliki hak 30 suara dalam Munas Kadin, Peter mengaku bahwa pihak ALB tidak akan bisa mengirim perwakilan ke Munas Kadin di Kendari.

Hal itu karena konvensi ALB tidak dapat digelar sesuai rencana pada 25 Juni 2021 besok di Jakarta Convention Center (JCC). Padahal ALB harus dilakukan untuk menentukan siapa saja asosiasi yang berangkat ke Munas Kadin.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Saya baru terima surat dari Sekda Provinsi DKI Jakarta bahwa acara konvensi ALB yang direncanakan digelar di JCC tanggal 25 Juni 2021, tidak bisa dilakukan sampai kasus COVID-19 di DKI menurun. Artinya tidak ada waktu yang jelas kan," kata Peter saat berbincang dengan VIVA dikutip Rabu, 23 Juni 2021.

Baca juga: Kasus COVID-19 di Kendari Melonjak, Begini Fenomena di Lapangan

Indonesian Economy Has Strength to Face Middle East Crisis

Konvensi ALB Kadin itu dilakukan untuk menentukan 30 asosiasi yang mewakili ALB di Munas Kadin nanti. Dengan demikian, lanjut Peter, maka bisa dipastikan bahwa Munas Kadin di Kendari pun tidak bisa dilaksanakan. Hal itu sesuai yang diatur dalam AD/ART dan sudah merupakan keharusan.

"Kita harus melihat AD/ART di Kadin, di mana salah satu peserta Kadin adalah anggota luar biasa (ALB) yang terdiri dari para asosiasi dengan total suara 30," ujarnya.

Sementara, di jajaran para asosiasi sendiri, salah satu syarat untuk berangkat menjadi peserta Munas Kadin adalah melakukan konvensi sebagaimana yang telah diatur pula dalam AD./ART.

"Itu yang ngomong AD/ART, bukan saya. Jadi harus kita penuhi dong AD/ART ini," kata Peter.

Dengan adanya surat dari dari Sekda DKI Jakarta untuk tidak menyetujui izin pelaksanaan konvensi ALB tersebut, maka secara hukum Munas Kadin di Kendari tidak bisa dilakukan karena tidak ada perwakilan dari ALB yang berangkat.

Artinya, Peter menegaskan, secara hukum dan mengacu AD/ART Kadin, Munas tidak bisa dilakukan di Kendari karena konvensi ALB tidak bisa diselenggarakan.

"Jadi saya tidak berbicara secara politis, tapi berdasarkan AD ART Kadin bahwa peserta dari ALB harus mewakili dengan kuota sebanyak 30 orang atau suara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya