Konvensi ALB Kadin Batal, Munas Otomatis Ditunda

Logo Kadin Indonesia.
Sumber :
  • istimewa

VIVA – Konvensi Anggota Luar Biasa (ALB) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tidak mendapat izin penyelenggaraan dan terancam batal terlaksana. Secara otomatis, ini akan berdampak pada tertundanya pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) VIII Kadin Indonesia yang direncanakan akan terselenggara di Kendari, 30 Juni 2021.

Dukung Stabilitas Politik, Kadin Indonesia Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Menurut jadwal, Konvensi ALB Kadin akan berlangsung di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta pada 25 Juni mendatang. Namun Satgas COVID-19 Pemprov DKI Jakarta tidak setuju dan tidak memberikan izin karena terjadi peningkatan kasus COVID-19 yang signifikan di Jakarta.

Dalam surat Satgas COVID Pemprov DKI Jakarta, tertanggal 22 Juni 2021, ditegaskan, tidak disetujuinya konvensi itu juga berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 14 tahun 2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro, untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"Konvensi ALB tidak dapat izin dari pemerintah DKI Jakarta. Karena tidak dapat ijin maka tidak bisa digelar 25 Juni. Kapan akan bisa digelar  tentu menunggu penyebaran COVID-19 bisa dikendalikan," kata Ir. Nita Yudi MBA, Ketua Organizing Committee Munas VIII Kadin Indonesia dikutip dalam keterangan tertulis, Rabu, 23 Juni 2021.

Baca juga: Update COVID-19 DKI 22 Juni 2021: Ada 32.191 Kasus Aktif

Indonesian Economy Has Strength to Face Middle East Crisis

Nita Yudi yang juga Ketua Umum Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia  (Iwapi) menjelaskan, Konvensi ALB akan diikuti 122 asosiasi nasional dan akan memilih 30 perwakilan yang akan hadir dan punya hak suara pada Munas VIII Kadin Indonesia. 

"Bila ALB tidak bisa dilaksanakan otomatis Munas VIII Kadin juga tak bisa berlangsung. Sebab ALB belum bisa memilih 30 perwakilan yang akan ikut aktif dan punya hak suara dalam pemilihan Ketua Umum Kadin baru," tegas Nita Yudi.

Sementara itu, Ketua Steering Committee (SC) Munas VIII Kadin Indonesia , Benny Soetrisno menegaskan Munas Kadin harus dibatalkan.

"Saya tidak setuju dilanjutkan Munas Kadin VIII di saat COVID-19 meningkat. Jadi harus ditunda ke lain waktu, setelah COVID mereda dan terkontrol penyebarannya. Semua harus ingat pesan Presiden, pimpinan negeri ini yakni utamakan keselamatan, nyawa adalah di atas segala-galanya," ucap Benny.

Permintaan agar Munas VIII Kadin Indonesia ditunda memang terus bergulir, dan mengeras. Apalagi setelah keluarnya intruksi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartato, yang juga Ketua Komite Penanggulangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartato, Senin, 21 Juni 2021.

Airlangga menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, secara ketat mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. 

"Sebagaimana  arah Presiden Joko Widodo, Penguatan implementasi PPKM Mikro dan percepatan vaksinisasi adalah kunci utama, mengatasi lajunya penyebaran Covid-19," kata Airlangga saat memberi keterangan pers secara virtual. 

Pada PPKM mikro itu, ada 11 kegiatan masyarakat yang berpotensi menciptakan kerumunan yang perlu dibatasi, yakni, perkantoran, restoran, pusat perbelanjaan, sekolah, tempat ibadah, transportasi umum, sektor esensial, sosial & budaya, konstruksi,  area publik dan kegiatan pertemuan-rapat-seminar.

"Jelas sekali acara rapat atau pertemuan organisasi seperti munas termasuk yang perlu dibatasi. Karena itu beralasan sekali bila ALB dan Munas VIII Kadin ditunda. Ini sebagai wujud atau contoh bahwa Kadin patuh menjalankan intruksi pemerintah dalam penguatan PPKM untuk pengendalian Covid-19," kata Ivan Batubara, Ketum Kadin Sumatera Utara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya