Siap-siap Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka, Pastikan Pahami 3 Aturan Ini

Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan protokol kesehatan ketat.
Sumber :

VIVA – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 rencananya akan dibuka Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dalam waktu dekat. Setelah, formasi yang dibutuhkan seluruh instansi Pemerintah pusat dan daerah secara final diserahkan ke BKN akhir bulan ini.

Terbitkan Aturan Penanganan Permasalahan Bank Umum, OJK Antisipasi Situasi Geopolitik Global

Pendaftaran CPNS setiap tahunnya dinanti oleh masyarakat, khususnya yang baru lulus kuliah. Untuk memastikan proses yang akan dijalani berjalan dengan lancar, masyarakat harus tahu aturan terkait terkait pengadaan CPNS tahun ini.

Dikutip, Rabu, 23 Juni 2021, dari Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, disampaikan, regulasi terkait pengadaan CPNS 2021 bisa diakses calon peserta di https://www.bkn.go.id/regulasi. Regulasi itu merupakan dasar hukum pengadaan PNS, PPPK guru dan PPPK jabatan fungsional.

Aksi Ibu-ibu Naik Motor Nekat Lawan Arah, Warganet: Ras Terkuat di Jalanan

Berikut ini daftar regulasinya:

1. Permen PANRB No 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.

Sopir Bus Dianjurkan Tak Berkendara Lebih dari 4 Jam saat Antar Pemudik

2. Permen PANRB No 28 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021.

3. Permen PAN RB No 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Baca juga: Permintaan Lebih Banyak dari Pasokan, Cuan Bisnis Baut Menggiurkan

BKN juga menjelaskan dalam aturan Permen PANRB No 27 Tahun 2021, ada syarat umum pendaftaran untuk pendaftaran seleksi CPNS. Antara lain, Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun saat melamar dan tidak pernah dipidana.

Kemudian tidak pernah diberhentikan dengan hormat oleh instansi Pemerintahan, TNI atau polri. Serta tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Syarat umum lainnya adalah memiliki kulifikasi pendidikan sesuai dengan syarat jabatan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan sehat jasmani serta rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya