Regulasi HPTL Berbeda dengan Rokok Penting untuk Lindungi Konsumen

Macam-macam bentuk rokok elektrik atau vape.
Sumber :
  • dok. pixabay

VIVA – Produsen Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), seperti rokok elektrik dan produk tembakau yang dipanaskan, terus mendorong Pemerintah memisahkan regulasi antara produk itu dengan rokok. Sebab, risiko dan proses konsumsinya beda dengan rokok.

Pemerintah Harus Antisipasi Kebijakan Ekonomi-Politik Imbas Perang Iran-Israel

Ketua salah satu perkumpulan UMKM industri HPTL, Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Aryo Andrianto menegaskan hal tersebut. Menurutnya, HPTL menerapkan sistem pemanasan elektronik dalam penggunaannya, atau metode konsumsi lainnya seperti kantong nikotin.

Alhasil, kategori produk ini tidak melalui proses pembakaran serta tidak menghasilkan asap dan abu. Sehingga memiliki profil risiko dan karakteristik yang berbeda dari rokok.

Riset: Kebiasaan Belanja Orang Indonesia, Bandingin Harga di Situs Online dan Toko Offline

Dia menjelaskan, selain tidak menghasilkan asap, produk HPTL juga tidak meninggalkan bau yang melekat pada penggunanya. Sebab, produk HPTL menghasilkan uap yang cepat hilang di udara.

“Ketika menggunakan produk HPTL, tidak ada lagi bau yang tidak sedap yang menempel pada tubuh. Produk ini berbeda dengan rokok,” kata Aryo dikutip dari keterangannya, Kamis, 24 Juni 2021.

Piala Asia U-23 Pakai Head to Head atau Selisih Gol? Ini Syarat Timnas Indonesia ke Perempat Final

Sementara itu, pascakonsumsi rokok seringkali meninggalkan bau yang melekat, baik pada tubuh pengguna, benda, atau orang yang berada di sekitar perokok.

“Orang-orang di sekitar perokok juga terganggu sama baunya. Nah, kalau pakai produk HPTL, harapannya orang-orang di sekitar pengguna tidak terganggu dengan baunya,” tambahnya.

Baca juga: Karyawan Kontrak dan Honorer Bisa Dapat KPR Subsidi, Begini Caranya

Karena itu, Aryo berharap Pemerintah memberikan dukungan penuh bagi produk HPTL. Salah satu bentuk dukungan tersebut berupa regulasi khusus bagi produk HPTL yang terpisah dan berbeda dari regulasi rokok.

“Produk HPTL dapat menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah rokok di Indonesia. Jadi, regulasi produk HPTL harus dipisahkan dan tentunya diatur berbeda dengan rokok. Kami harap Pemerintah bisa melihat potensi manfaat ini,” harapnya.

Selain itu, regulasi produk HPTL juga diharapkan dapat mendorong perokok dewasa untuk beralih ke produk tembakau yang memiliki risiko yang lebih rendah daripada rokok.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Konsumen HPTL, Aliansi Vaper Indonesia (AVI), Johan Sumantri mengaku siap dilibatkan jika Pemerintah berencana untuk merumuskan regulasi produk HPTL. Aspirasi dari para konsumen penting diakomodir agar regulasi yang diterbitkan tidak memberatkan bagi mereka.

“Harapan terbesar kami adalah regulasi ini nantinya memberikan manfaat terhadap konsumen, Pemerintah, publik, dan juga industri,” singkatnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya