Intip 6 Masukan BPK Soal Pengelolaan Anggaran PEN

KEtua BPK, Agung Firman Sampurna.
Sumber :
  • badmintonindonesia.org

VIVA – Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Agung Firman Sampurna, menyampaikan catatan kepada Pemerintah pusat terkait anggaran yang peruntukkannya pelaksanaan program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) sepanjang tahun lalu. Agung di depan Presiden Jokowi, memberikan enam catatan itu.

MK Nyatakan Penyaluran Bansos Tidak Ada Hubungan Kausalitas dengan Pilihan Pemilih

Hal itu ia sampaikan bersamaan dengan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah pusat (LKPP) dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II kepada pemerintah pusat di Istana Negara, hari ini.

"Terdapat hal-hal yang masih perlu mendapatkan perhatian," kata Agung saat menyampaikan sambutan, Jumat, 25 Juni 2021.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Kata Agung, meski Pemerintah Pusat mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ada banyak hal yang menjadi rekomendasi dan catatan. Mencakup, ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan, kelemahan sistem pengendalian intern, dan permasalahan lain terkait program COVID-19.

Yaitu, pertama, Pemerintah perlu menyusun mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menangani dampak Pandemi COVID-19 terhadap LKPP dalam rangka implementasi pasal 13 UU No.2 Tahun 2020. Selanjutnya, BPK mengingatkan, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka PCPEN tahun 2020 minimal sebesar Rp1,69 triliun tidak sesuai dengan ketentuan.

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur

Baca juga: COVID-19 Menggila, Kadin Diminta Bijak Umumkan Tunda Munas Kendari

"Ketiga, pengendalian dan pelaksanaan belanja program PCPEN sebesar Rp9 triliun pada 10 kementerian dan lembaga yang dinilai BPK tidak memadai," ujarnya.

BPK juga melaporkan penyaluran subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) dan non-KUR serta belanja lain-lain kartu Prakerja dalam rangka PCPEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program. Sehingga, lanjutnya, terdapat sisa dana kegiatan yang belum disalurkan sebesar Rp6,77 triliun.

"(Kelima) Realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp28,75 triliun dalam rangka PCPEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal penerima akhir investasi," kata Agung.

Kemudian yang keenam, Auditor negara juga, menyebut pemerintah belum mengidentifikasi pengembalian belanja atau pembiayaan PCPEN. Sisa tersebut dikatakan, bakal digunakan di tahun ini atau kegiatan 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya