Sembako Dipajaki, Sri Mulyani: Masyarakat Miskin Ada Kompensasi

Pasar tradisional (foto ilustrasi)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, barang kena pajak yang nantinya juga akan mencakup barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat, seperti misalnya sembako dan sekolah/jasa pendidikan, akan mendapatkan kompensasi berupa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) yang lebih rendah.

Cari Honda Brio Bekas? Ini Daftar Harga dan Pajak Tahunannya

Sri Mulyani mengatakan bahwa implementasi pemberian kompensasi tersebut merupakan upaya rasionalisasi atas keadilan bagi masyarakat, yang nantinya akan disubsidi menggunakan APBN.

"Di sini kita bisa menggunakan subsidi menggunakan belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan tidak menggunakan menarik PPN-nya, dalam rangka compliance dan memberikan targeting yang lebih baik," kata Sri Mulyani dalam telekonferensi, Senin 28 Juni 2021.

Daftar Harga Daihatsu Xenia Bekas dan Pajak Tahunannya

Sri Mulyani menambahkan, berdasarkan basis penerapan perpajakan yang ada di dalam RUU perubahan revisi kelima UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) harus berbasiskan pajak yang adil, sehat, efektif, dan akuntabel.

Karenanya, Sri Mulyani mengaku tak menutup kemungkinan jika kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, nantinya justru tidak akan dipungut PPN.

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

"Bagi masyarakat yang tidak mampu, dan dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi," ujarnya.

Kemudian, Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa PPN multitarif dinaikkan dari 10 menjadi 12 persen, namun pihaknya juga memperkenalkan kisaran tarif 5 persen sampai dengan 25 persen.

"Kemudahan dan kesederhanaan PPN dalam hal ini seperti penerapan GST, yaitu PPN untuk barang kena pajak atau jasa kena pajak tertentu dengan tarif tertentu yang dihitung dari peredaran usaha. Ini untuk simplifikasi karena banyak aspirasi untuk penerapan GST di Indonesia," ujarnya.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya