Kadin Daerah Tak Akui Kesepakatan di Luar Munas

Rosan P Roeslani (Tengah), Anindya Bakrie (Kanan), Arsjad Rasjid (Kiri)
Sumber :

VIVA – Kadin Daerah (Kadinda), pemilik suara dalam Musyawarah Nasional atau Munas ke-VIII Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, belum menerima usulan Ketua Umum Kadin, Rosan Roslani, yang mengumumkan hasil pertemuan di Istana Kepresidenan, Senin 28 Juni 2021. 

Airlangga Dapat Dukungan Satkar Ulama jadi Ketum Golkar Lagi, Didoakan Menang Aklamasi

Melalui siaran pers secara virtualnya Rosan menjelaskan bahwa kedua Calon Ketua Kadin Indonesia yaitu Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid akhirnya bermusyawarah mufakat, yang hasilnya, Anindya Bakrie akan menjadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, sementara Arsjad Rasyid menjadi Ketua Umum Kadin.
   
Menurut Kadinda kemufakatan pembagian posisi ketua itu, baru gagasan, belum final. Semua keputusan organisasi harus melalui munas. Reaksi itu, antara lain, disampaikan Kadinda Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Barat dan Gorontalo. 
 
"Munas adalah alat tertinggi organisasi dalam membuat keputusan. Semua keputusan mesti didasari AD/ART. Tak ada satu pun kebijakan sah, sebelum disahkan di munas," tegas Ketua Umum Kadinda Jawa Timur, Adik Dwi Putranto kepada VIVA.

Adik menilai pengumuman musyawarah dan mufakat oleh Ketua Umum Rosan, sebelum munas, bisa jadi preseden buruk bagi Kadin Indonesia.

Dukung Stabilitas Politik, Kadin Indonesia Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Hal senada dilontarkan Waketum Kadin Yogyakarta, Wawan Hendrawan, yang menyindir kesepakatan tersebut. 

"Kok, sudah ada keputusan sebelum munas. Kalau begitu munas tidak perlu lagi. Keputusan organisasi itu melalui munas," kata Wawan, yang menegaskan Kadin Yogya ikut munas secara on line, tidak ke Kendari, karena prihatin akan pandemi COVID-19.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Pendapat senada juga disampaikan Ketum Kadin Gorontalo, Muhalim Litty, yang mengatakan walaupun sudah disepakti Pak Anin Ketua Dewan Pertimbangan, dan Pak Arsjad Ketua Umum, tapi itu belum final.

"Masalah ini harus diputuskan di munas," kata Muhalim.

Sedangkan, Ketum Kadin Jawa Barat, Cucu Sutara juga menegaskan, kesepakatan membagi posisi ketua boleh boleh saja, tapi tetap harus melalui keputusan munas. 

"Marwah Kadin jadi hancur, kalau jabatan ketua berdasarkan penunjukan. Semua harus didasari keputusan munas," kata Cucu, yang saat ini sedang isoman, karena positif COVID-19, dan tak habis pikir kenapa munas tetap berlangsung di tengah pandemi COVID-19.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya