Catat, Sengaja Ngemplang Pajak Bakal Tak Mudah Disubsider Kurungan

Ilustrasi pembayaran pajak.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatur kembali mengenai penegakkan hukum pidana pajak dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, penegakkan hukum pidana pajak akan mengedepankan ultimum remedium yang menjadikan sanksi pidana sebagai upaya terakhir dari rangkaian tahapan penegakan hukum.

Akan tetapi, dia menekankan, asas ultimum remedium ini akan diperluas cakupannya melalui revisi UU KUP. Tidak hanya dapat dilakukan penghentian pemidanaan saat tahap proses penyidikan namun bisa sampai tahap penuntutan tindak pidana.

Heboh Kasus Korupsi Rp3.000 T dari Rafael Alun yang Mengalir ke 25 Artis, Begini Faktanya

"istilah kata memperluas sedikit ultimum remedium ini bukan hanya di proses penyidikan itu sendiri tapi sudah pada proses penuntutan tindak pidana di pengadilan dengan membayar sanksi plus kerugian negara," kata dia di DPR, Senin, 5 Juli 2021.

Di sisi lain, Suryo menambahkan, melalui revisi UU KUP ini pemerintah juga ingin mengatur mengenai dapat tidaknya pidana denda subsider dengan pidana kurungan. Pidana kurungan ini pun cenderung ringan.

Terpopuler: Pajak Tahunan Innova Zenix Hybrid, Bocah 5 Tahun Bawa Mobil PLN

Latar belakang pengaturan kembali pidana kurungan ini terhadap para pengemplang pajak dikatakannya karena 80,6 persen terpindana lebih memilih untuk menjalani hukuman subsider daripada mengganti kerugiaan penerimaan negara.

Selain itu, kata Suryo, atas pokok pajak dalam perkara pidana di bidang perpajakan tidak dapat ditagih lagi, sehingga pidana denda adalah satu-satunya cara untuk memulihkan kerugian penerimaan pajak negara.

Selama ini, dalam UU KUP, menurut Suryo, tidak diatur mengenai dapat tidaknya pidana denda disubsider dengan pidana kurungan. Hakim pun mendasarkan pada ketentuan pasal 30 ayat 2 KUHP di mana pidana denda disubsider dengan kurungan ringan.

"Oleh karena itu kami mengusulkan dalam RUU KUP ini bahwa pidana karena kesengajaan melakukan tindak pidana yang dijatuhkan tidak disubsider dengan pidana kurungan sehingga harus dilunasi terpidana," ujar dia.

Jika terpidana tidak melunasi pidana denda sesudah putusan pengadilan inkracht, maka Suryo menekankan aset terpidana disita oleh Jaksa dan dilelang untuk melunasi pidana denda.

"Untuk melunasi pidana denda atas putusan yang dibacakan pengadilan. Jadi ada korelasi antara dari sita aset dan subsideritas dengan subsideritas dari putusan pengadilan yang ada," ucap Suryo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya