Bappenas: Pusat Data Akan Dibangun di Jakarta, Batam dan Kaltim

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Sumber :
  • Bappenas

VIVA – Pemerintah memutuskan untuk membangun pusat data di tiga wilayah untuk menunjang sistem Satu Data Indonesia. Keputusan ini ditetapkan dalam Rapat Dewan Pengarah Satu Data Indonesia.

Bappenas Bantah Rumor Peleburan KPK dengan Ombudsman

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pembangunan pusat data pemerintah itu akan dipercepat dibangun di Jakarta, Batam dan Kalimantan Timur.

"Kita juga akan melakukan percepatan pembangunan pusat data pemerintah atau data center yang tempatnya sudah diputuskan," kata dia saat konferensi pers virtual, Selasa, 6 Juli 2021.

Menkominfo ingin Data Center Indonesia Mendunia

Baca juga: RI Impor 10 Ribu Oksigen Konsentrator dari Singapura

Pembangunan pusat data di wilayah-wilayah tersebut dipastikan akan berjalan dalam waktu dekat. Ditargetkan pada awal 2024 sudah beroperasi pusat data di wilayah Jakarta atau khususnya Jabodetabek.

Kebutuhan Green Job 2030 Diproyeksikan Capai 4,4 Juta, Prakerja Siapkan Pelatihan Green Skills

Selain akan membangun pusat data, Ketua Dewan Pengarah Satu Data Indonesia ini juga menyampaikan bahwa diputuskan juga percepatan pembentukan satu peta. Tujuannya untuk pengendalian pembangunan.

"Target di sini adalah lahirnya satu peta yang menjadi basis kebijakan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian pembangunan," papar Suharso.

Dengan demikian, dia menekankan, saat pembangunan ke depannya tidak hanya memanfaatkan peta seperti google map saja, namun bisa menggunakan peta sendiri yang mampu menghitung titik koordinat dari proyek tertentu.

"Jadi kita bukan hanya dengan peta-peta google tapi kita bsa lihat, kita bsia tahu titiknya di mana, kilometernya, titik koordinatnya kita tahu semua sehingga itu terbuka," ujarnya.

Dalam penetapan sistem Satu Data Indonesia ini, Suharso menekankan, akan juga dilakukan harmonisasi kode referensi. Kode referensi ditetapkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai referensi tunggal data kependudukan Indonesia.

Kemudian, kode wilayah sebagai referensi tunggal kode kewilayahan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai basis tunggal atau referensi tunggal data usaha. Seluruh data ini akan diharmonisasi.

Melalui sistem Satu Data Indonesia ini juga dilakukan pembinaan keuangan daerah. Disepakati adanya integrasi data keuangan negara dan data keuangan daerah dibina oleh Kementerian Keuangan selaku Pembina Data Keuangan Negara. (dum)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya