E-Commerce Sepakat Tak Lagi Jual Ivermectin Secara Online

Ivermectin obat COVID-19.
Sumber :
  • Antara/Kementerian BUMN.

VIVA – Kementerian Perdagangan resmi meminta e-commerce untuk tidak lagi melakukan penjualan obat Ivermectin secara bebas. Obat Ivermectin merupakan obat keras yang tidak bisa diperjualbelikan secara bebas tanpa resep dokter.

Huawei Band 9: Layar Mirip Smartwatch, Harga Cuma Setengah Juta

Keputusan tersebut dilansir Direktur Pemberdayaan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Ojak Simon Manurung lewat Nota Dinas nomor: 178/PKTN.2/ND/07/2021 tertanggal 2 Juli 2021, perihal Hasil Rapat Koordinasi Penjualan Obat Ivermectin melalui e-commerce

Ojak Simon Manurung menerangkan dalam rapat yang digelar pihaknya bersama Asosiasi E-commerce Indonesia (IdEA) dan Halodoc, meminta agar dilakukan 'Takedown Merchant' penjualan obat Ivermectin via e-commerce.

Jembatani Kesenjangan Akses E-Commerce Daerah Non-Urban, Clubb Kyta Gandeng Mahasiswa

“Karena belum ada kesimpulan medis dari BPOM sebagai obat COVID-19 serta harganya kini melonjak hingga 1.000 persen lebih,” ujar Ojak dalam keterangan persnya, Kamis 8 Juli 2021.

Kebijakan tidak lagi menjual ivermectin ini selanjutnya menunggu keputusan BPOM membuat kebijakan atas peredaran obat ivermectin dan kebijakan Kementerian Kesehatan terkait Pengawasan HET obat tersebut. 

Lebaran Pengeluaran Membengkak? Ini 7 Tips Menyiasatinya Biar Lebih Hemat

Dalam rapat pihak IdEA dan halodoc sepakat mendukung kebijakan pemerintah untuk melakukan pemantauan terhadap penjualan secara online agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus melindungi konsumen. 

“Rapat juga menegaskan Ivermectin adalah salah satu jenis obat keras yang penjualannya memerlukan resep dokter dan tidak boleh dijual secara bebas baik secara offline maupun online,” katanya.

Saat ini di pasaran terdapat dua jenis obat Ivermectin, yang pertama untuk manusia dan kedua untuk hewan. Berdasarkan keterangan BPOM penggunaan Ivermectin pada manusia hanya untuk mengobati penyakit yang disebabkan oleh cacing. 

“Sedangkan terkait isu yang beredar saat ini belum dapat disimpulkan secara medis bahwa obat tersebut berkhasiat menyembuhkan penderita COVID-19,” katanya.

Ojak menuturkan idEA meminta seluruh toko online yang menjual Ivermectin untuk sementara tidak lagi menjual obat-obatan tersebut, sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut dari BPOM selaku otoritas yang berwenang.

Sambil menunggu surat dari Kementerian Perdagangan yang saat ini sedang disiapkan oleh Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa sebagai dasar kebijakan penghentian penjualan ivermectin melalui online, idEA juga akan terus melakukan pemantauan terhadap seluruh pelaku usaha online agar tidak lagi menjual Ivermectin baik untuk manusia maupun hewan.

Diketahui, Ivermectin klasifikasi obat keras yang harus dengan resep dokter, artinya tidak dapat dijual bebas kepada konsumen tanpa resep dokter. 

Sebelumnya penjualan obat Ivermectin melalui pasar online/marketplace melonjak di atas 1.000 persen. Obat yang tadinya hanya sekitar Rp30.000/papan sekarang berada pada kisaran antara Rp350.000-Rp500.000. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya