Pemerintah Revisi PPnBM, Ini Rincian Tarif Pajak Kendaraan Listrik

Ilustrasi baterai mobil listrik
Sumber :
  • QZ

VIVA – Pemerintah merevisi kebijakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bertenaga listrik dan juga hybrid di Indonesia. Ada tiga poin pertimbangan yang mengubah regulasi tersebut.

Ada yang Aneh dengan Bocah Viral Tabrakkan Chery Omoda E5 di Dalam Mall

Revisi dilakukan melalui Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 Tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

Mengutip database peraturan BPK RI, disebutkan dalam poin A, bahwa aturan itu untuk mendukung kebijakan Pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi gas buang yang bersumber dari kendaraan bermotor perlu dilakukan percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan ekosistemnya.

Neta Siap Hadirkan Mobil Baru Rakitan Lokal di Indonesia

Sedangkan pada poin B, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf A, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah untuk kendaraan Plug-in Hybrid Electric Vehicle dan Electric Vehicle dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2Ol9 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pada poin C, berdasarkan pertimbangan dalam huruf A dan B, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Viral Beli Sepatu Bola Rp10 Juta, Kena Pajak Rp31 Juta, Ini Kata Bea Cukai

Pasal 27

Dalam pasal 27 yang diubah berbunyi "Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 46,3 persen dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi full hybrid untuk kapasitas isi silinder sampai dengan 3.000 (tiga ribu) cc.

Poin A, menyatakan bahwa motor bakar cetus api dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 18,4 (delapan belas koma empat) kilometer per liter sampai dengan 23 (dua puluh tiga) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 100 (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer.

Point B dalam pasal 27 menyatakan bahwa motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan konsumsi bahan bakar minyak lebih dari 20 (dua puluh) kilometer per liter sampai dengan 26 (dua puluh enam) kilometer per liter atau tingkat emisi COz mulai dari 10O (seratus) gram per kilometer sampai dengan 125 (seratus dua puluh lima) gram per kilometer. 

Tidak hanya pada pasal 27 yang diubah, Pemerintah juga mengubah pasal 36 guna meringankan pajak kendaraan berteknologi penggerak listrik.

Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar O persen (nol persen)' dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles, atau fuel cell electric vehicles.

Artinya, dalam Pasal 36 tarif PPnBM 0 persen berlaku untuk kendaraan bermotor berteknologi battery electric vehicles (BEV), atau fuel cell electric vehicle. Namun tarif PPnBM kendaraan listrik tipe lainnya dinaikkan.

Dalam PP 73/2019 tarif PPnBM 0 persen juga berlaku bagi kendaraan listrik tipe plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), namun pada PP 74/2021 pemerintah mengatur mobil listrik PHEV kapasitas silinder hingga 3.000 cc, dikenakan tarif PPnBM sebesar 15 persen.

Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 36B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36A

Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15 persen (lima belas persen) dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 31,3 (tiga puluh tiga satu per tiga persen) dari Harga Jual merupakan kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi plug-in hybrid dengan konsumsi bahan bakar lebih dari 28 (dua puluh delapan) kilometer per liter atau tingkat emisi CO2 sampai dengan 10O (seratus) gram per kilometer. 

Pasal 36B

Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,Pasal27,Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 36A tidak berlaku dalam hal adanya realisasi investasi paling sedikit Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun Rupiah) pada industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles:

"A. setelah jangka waktu 2 (dua) tahun setelah adanya realisasi; atau B, saat industri kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles mulai berproduksi komersial," bunyi Pasal 36B dikutip VIVA dari Antara, Jumat 9 Juli 2021.

Sebagai informasi tambahan, PP ini sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 2 Juli 2021 dan mulai berlaku pada 16 Oktober 2021. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya