Rumuskan Aturan Produk HPTL, Pemerintah Bisa Kaji Kebijakan Negara Ini

Ilustrasi vape.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Regulasi berbasis kajian ilmiah bagi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL), seperti produk tembakau yang dipanaskan, rokok elektrik, dan snus, dipercaya dapat berkontribusi dalam menurunkan angka perokok di Indonesia.

Parkir Liar Kian Menjamur di Minimarket, Seperti Apa Aturannya?

Karena itu, Pemerintah diminta untuk mulai melakukan kajian ilmiah yang menyeluruh terhadap produk tersebut. Pemerintah pun bisa melihat aturan negara lain untuk masukan untuk merumuskan aturan tersebut.

Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan mengatakan, Pemerintah harus segera melakukan penelitian untuk menentukan kebijakan bagi produk HPTL. Atau bisa pula menguji kebijakan yang telah diambil oleh negara lain, seperti Pemerintah Inggris.

Peringati Hari Konsumen Nasional, Mendag Zulhas: Pengusaha Curang Membunuh Usahanya Sendiri

“Kami menyarankan agar semua pihak mengedepankan argumen ilmiah, bukan sekadar opini untuk mendukung pernyataan mereka,” kata Paido dikutip dari keterangannya, Jumat, 9 Juli 2021.

Dia menjabarkan, Inggris kini sudah melakukan kajian ilmiah terhadap produk HPTL dan mendukung penggunaannya untuk menekan prevalensi merokok. Dukungan tersebut juga diperkuat dengan regulasi.

Mengerikan, Ini 9 Bahaya Vape Liquid Ganja yang Perlu Diketahui

“Layanan Kesehatan Nasional Inggris (The National Health Service/NHS) telah menggunakan produk HPTL untuk mengatasi masalah rokok. Kami berharap, dalam hal ini, Pemerintah bisa melakukan hal serupa untuk menekan jumlah perokok di Indonesia,” tambahnya.

Baca juga: BUJT Dukung Penerapan Teknologi Bayar Tol Tanpa Tap, Ada Tapinya

Lebih lanjut menurutnya, lantaran belum adanya riset yang dilakukan Pemerintah, banyak opini simpang siur yang berkembang di masyarakat bahwa produk HPTL lebih berbahaya dibandingkan rokok.

Karena itu dia meyakini, dengan adanya riset, publik mendapatkan informasi yang komprehensif terkait produk tersebut. Apalagi, informasi itu bagian dari hak masyarakat yang notabene adalah konsumen.

“Karena sudah masuk ranah sains, kami mendorong para peneliti untuk menganalisis dan menyajikan hasil analisis mereka terhadap isu ini,” ungkap Paido.

Sementara itu, Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas, sependapat dengan Paido. Pemerintah perlu menghadirkan regulasi berbasis kajian ilmiah bagi produk HPTL.

Karena berlandaskan riset, regulasi tersebut pun diharapkan proporsional sesuai dengan profil risiko dari produk HPTL.

“Sudah banyak kajian ilmiah yang menemukan bahwa produk HPTL memiliki profil risiko yang lebih rendah dari rokok," ujarnya.

"Jika demikian, maka regulasi ini cukup penting, khususnya sebagai salah satu strategi untuk menurunkan prevalensi perokok yang menjadi tantangan pemerintah,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya