PPKM Darurat di Medan, Ekonom USU: Pengangguran Bakal Meningkat

Penyekatan kendaraan PPKM darurat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat di Kota Medan, dimulai hari ini, 12-20 Juli 2021. Kebijakan ini, dinilai menambah keterpurukan ekonomi di Sumatera Utara, khususnya Kota Medan yang terkena imbas pandemi COVID-19.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

"PPKM Darurat memberikan dampak cukup besar (negatif) bagi perekonomian Kota Medan. Jika diberlakukan secara utuh, seperti yang dilakukan di kota-kota lain di Pulau Jawa dan Bali. Pembatasan aktivitas masyarakat, baik bekerja maupun berbisnis, memberikan dampak bagi pengurangan produksi dan pendapatan masyarakat," sebut Pengamat Ekonomi Sumut, Wahyu Ario Pratomo kepada VIVA, Senin 12 Juli 2021.

Wahyu menjelaskan kondisi ini, apabila berlangsung cukup lama, dapat berdampak negatif bagi perekonomian, Kota Medan. Karena, Mal dan toko yang dibatasi kegiatannya atau jam operasional dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB.

Lebaran 2024, KAI Bandara Medan Mengangkut 102.502 Penumpang

"Kondisi ini, jelas akan berdampak terhadap meningkatnya kembali pengangguran. Apalagi jika PPKM Darurat ini nanti diperpanjang lagi," tutur ekonom dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sumatera Utara (USU).

Wahyu mengungkapkan permasalahan lain yang muncul adalah larangan beribadah di rumah ibadah. Hal ini dapat menimbulkan gejolak di tengah masyarakat. 

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Apalagi pada tanggal 20 Juli nanti umat Muslim menjalankan ibadah Idul Adha. Larangan salat Idul Adha, dapat membuat masyarakat bingung. Tak mustahil akan banyak masjid atau musala yang tetap menyelenggarakan salat Ied yang dilanjutkan dengan kurban," jelas Wahyu.

Untuk mengatasi terpuruk ekonomi tersebut, Wahyu mengungkapkan Pemerintah sudah memiliki program, seperti bantuan bagi masyarakat. Hanya saja bantuan tersebut dirasakan masih kurang karena memang jumlahnya terbatas. 

"Pemerintah juga tidak dapat menambah lebih besar mengingat anggaran yang sudah cukup besar untuk menanggulangi permasalahan ini," jelas Wahyu.

Dengan itu, Wahyu mengungkapkan masyarakat tidak berharap bantuan dari pemerintah jika ekonomi berjalan normal. Namun memang, keputusan PPKM Darurat diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan. 

"Semoga PPKM Darurat di Kota Medan tidak lagi diperpanjang setelah tanggal 20 Juli dan semoga korban Pandemi COVID-19 semakin menurun agar status Darurat dicabut dan perekonomian dapat berjalan dengan semakin kondusif," sebut Wahyu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya