Skenario Perpanjangan PPKM Darurat 6 Pekan, Ini Penjelasan Menkeu

Menkeu Sri Mulyani Indrawati.
Sumber :
  • instagram @smindrawati

VIVA – Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengungkapkan soal sudah adanya skenario perpanjangan PPKM Darurat hingga enam pekan ke depan.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Hal itu diakui oleh Menkeu Sri Mulyani, adalah akibat masifnya mutasi COVID-19 varian Delta.

"PPKM Darurat selama empat sampai enam minggu, dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," kata Sri Mulyani dalam paparan di raker Banggar DPR RI, dikutip Selasa 13 Juli 2021.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Baca juga: Jokowi: Investor UMKM Sama Besarnya dengan Investor Besar

Perpanjangan PPKM Darurat akan dilakukan jika risiko dari lonjakan kasus COVID-19 masih tinggi. Paparan tersebut juga menjelaskan bahwa PPKM Darurat akan sangat berimplikasi pada pertumbuhan ekonomi nasional.

PM Singapura Lee Hsien Loong Mundur dari Jabatan, Ini Sosok Penggantinya

Sebab, lanjut Menkeu, PPKM Darurat akan membuat tingkat konsumsi masyarakat bergerak melambat, dan menyebabkan pemulihan ekonomi tertahan. Sehingga, pertumbuhan ekonomi kuartal III-2021 diprediksi melambat pada kisaran 4-5,4 persen.

Karena itu, Kementerian Keuangan pun akan memperkuat belanja APBN, meskipun sebelumnya mereka juga telah menambah belanja di sektor kesehatan dan perlindungan sosial dalam program PEN.

Dijelaskan, penambahan anggaran dua sektor tersebut berasal dari refocusing dan realokasi anggaran di sektor lainnya, seperti misalnya bantuan UMKM dan Korporasi serta program prioritas.

"Belanja APBN diperkuat untuk merespons dampak negatif peningkatan kasus COVID-19 kepada perekonomian. Karenanya, diperlukan akselerasi vaksinasi, efektifitas PPKM Darurat, dan kesiapan sistem kesehatan," ujarnya dalam paparan.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa Pilkada Serentak 2024 berbeda dan jauh lebih kompleks dibandingkan dengan penyelenggaraan pilkada serentak sebelumnya.

img_title
VIVA.co.id
22 April 2024