Terancam Bangkrut, Serikat Pekerja Garuda Surati Presiden Jokowi

Pesawat Garuda Indonesia bergambar jarum suntik.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Pandemi COVID-19 membuat kondisi flag carrier atau maskapai nasional Garuda Indonesia terancam bangkrut. Situasi saat ini sangat berpengaruh terhadap kegiatan operasional.

Terpopuler: Prediksi Putusan MK atas Sengketa Pilpres, Iran Samakan Drone Israel dengan Mainan

Terkait hal tersebut, Serikat Karyawan Garuda (Sekarga), Asosiasi Pilot Garuda (APG) dan Ikatan Awak Kabin Garuda Indonesia (Ikagi) yang tergabung dalam Serikat Bersama Garuda Bersatu (Sekber) menyurati Presiden Joko Widodo. Mereka meminta tolong kepada Presiden untuk membantu menyelamatkan maskapai pelat merah itu.

Koordinator Sekber Garuda Indonesia Bersatu, Tomy Tampatty mengatakan, ada beberapa faktor yang menjadi ancaman bangkrutnya maskapai tersebut. Salah satunya, pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap ribuan karyawan yang masih berlanjut.

Pindah ke IKN, Erick Tawarkan 13 Aset BUMN di Monas ke Pengusaha Hong Kong 

"Perlu kami sampaikan bahwa di internal Garuda Indonesia telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dari total karyawan di tahun 2019 sejumlah 7900 telah berkurang 2.000 karyawan di tahun 2020 dan saat ini di tahun 2021 sedang dalam proses PHK yang direncanakan berkurang lebih dari 1.000 karyawan," katanya dalam keterangan pers, Rabu, 14 Juli 2021.

Baca juga: PLN Kasih Diskon Tambah Daya Listrik, Intip Cara Dapatnya

Stafsus Bantah Erick Thohir Perintahkan BUMN Borong Dolar AS, Ini Penjelasannya

Dia melanjutkan, beban masa lalu juga memengaruhi. Yakni soal pengadaan pesawat dan engine (mesin) yang dilakukan oleh direksi di masa lalu. Selain itu juga adanya dampak dari tidak terkelolanya dengan maksimal beberapa potensi lini bisnis.

Dengan alasan itu, pihaknya meminta Presiden Jokowi untuk membantu mempertahankan maskapai milik negara dengan membantu mencairkan sisa dana PEN sebesar Rp7,5 triliun menjadi penyertaan modal langsung atau bukan melalui skema Mandatory Convertible Bond (MCB) atau Bantuan dana operasional. Mengingat, kondisi saat ini berada di ambang kebangkrutan.

"Kami juga meminta bantuan agar percepatan pembentukan holding ekosistem pariwisata sebagaimana program dari Bapak Menteri BUMN guna mempercepat pemulihan ekonomi nasional khususnya bidang pariwisata," ungkapnya. (dum)

Baca juga: Impor Obat hingga Oksigen untuk COVID-19 Bebas Bea Masuk dan Bea Pajak

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya