Update Terbaru Penerbangan Maskapai Garuda Indonesia Selama PPKM

Pesawat Garuda Indonesia
Sumber :
  • Dok. Garuda Indonesia

VIVA – Bagi anda yang melakukan penerbangan domestik selama PPKM Darurat, anda wajib mengetahui aturan-aturan yang sudah ditentukan oleh masing-masing maskapai.

DPR Tolak Iuran Pariwisata Dibebankan ke Industri Penerbangan, Tiket Pesawat Bisa Makin Mahal

Berikut aturan penerbangan saat PPKM Darurat berlangsung untuk anda yang ingin menggunakan maskapai Garuda Indonesia.

Berikut update terbaru penerbangan maskapai Garuda Indonesia yang dikutip dari laman www.garuda-indonesia.com yang telah diperbarui informasinya.

Viral Seorang Pilot Lamar Pramugari di Dalam Sebuah Penerbangan

Penerbangan Domestik selama periode PPKM Darurat:

Dari / Ke Pulau Jawa, menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama/RT-PCR 2 x 24 Jam/Khusus keberangkatan dari Semarang: hasil tes wajib diterbitkan dari fasilitas pelayanan kesehatan yang direkomendasikan Dinas Kesehatan Semarang.

INACA Tak Setuju Iuran Pariwisata Masuk Dalam Komponen Tiket Pesawat, Ini Alasannya

Dari / Ke Pulau Bali, menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama/RT-PCR 2 x 24 Jam    

  • Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan barcode/ QRCode yang diterbitkan Fasilitas Kesehatan terkait.
  • Anak usia di bawah 12 tahun tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi, tapi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR.
  • Anak usia di bawah 5 tahun tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi & hasil negatif RT-PCR.
  • WNA yang berangkat dari Bali dengan tujuan internasional melalui penerbangan domestik dan transit tidak lebih dari 24 jam di bandara transit, tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.
  • Penumpang yang pernah terpapar COVID-19 tiga bulan terakhir dapat membawa Surat Keterangan Penyintas COVID-19 sebagai referensi tidak dapat vaksinasi.
  • Peserta vaksin di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali tidak dapat terbang di hari yang sama dengan vaksinasi.

Penerbangan SUMATERA
Ke Lampung, menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama/RT-PCR 2 x 24 Jam         
Dari/Ke Sibolga, menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama/RT-PCR 2 x 24 Jam     
Ke Batam & Ke Tanjung Pinang
(dari luar Kep. Riau), menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama/RT-PCR 2 x 24 Jam    
     
Penerbangan SULAWESI
Ke Makassar, RT-PCR 2 x 24 Jam     
Ke Manado, RT-PCR 2 x 24 Jam

  • Pada saat kedatangan di Bandara Sam Ratulangi, penumpang akan di wajibkan
  • untuk melakukan Test Rapid Antigen oleh otoritas setempat.
  • Dari / Ke Palu, menyertakan surat vaksin minimal dosis pertama/Mengikuti syarat asal/tujuan keberangkatan/ Mengikuti syarat asal/tujuan keberangkatan/ Wajib sertifikat vaksin dosis pertama, namun untuk hasil tes negatif COVID-19 mengikuti persyaratan daerah keberangkatan/tujuan.

Ke Gorontalo, menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama/RT-PCR 2 x 24 Jam /Akan dilakukan tes Rapid Antigen disaat kedatangan dan apabila hasilnya positif akan dilakukan tes RT-PCR dan wajib isolasi menunggu hasil.
Dari Gorontalo, menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama/untuk test PCR dan swab antigen mengikuti syarat tujuan/Wajib sertifikat vaksin dosis pertama, namun untuk hasil tes negatif COVID-19 mengikuti persyaratan daerah tujuan
Ke Kendari/ RT-PCR 2 x 24 Jam

Penerbangan KALIMANTAN
Ke Pontianak, RT-PCR 2 x 24 Jam (sejak pengambilan sampel)

  • Surat keterangan harus tercantum di dalam aplikasi e-HAC penumpang dan di surat keterangan harus tertera QRCode apabila penumpang tidak dapat menunjukkan validasi (barcode) digital hasil negatif RT-PCR pada e-HAC, maka tidak dapat melanjutkan penerbangan atau dapat melakukan tes RT-PCR ulang dan menunjukkan barcode atau tetap melanjutkan perjalanan ke Pontianak dan akan dilakukan tes rapid antigen di kedatangan atas biaya sendiri.
  • Akan dilakukan tes RT-PCR secara acak pada saat kedatangan.

Ke Banjarmasin, RT-PCR 2 x 24 Jam/Penumpang yang berasal dari daerah level 3 dan level 4 berdasarkan instruksi MENDAGRI tentang PPKM Darurat wajib melakukan isolasi mandiri selama lima hari dan boleh beraktifitas jika kemudian hasil tes RT-PCR negatif.
Ke Tarakan, menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama, RT-PCR 2 x 24 Jam/swab antigen 1 x 24 Jam/Akan dilakukan tes RT-PCR / tes Rapid Antigen ulang oleh Satgas COVID-19 Kota Tarakan di saat kedatangan dengan biaya ditanggung penumpang.

Ke Palangkaraya, menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama/RT-PCR 2 x 24 Jam/Hasil negatif tes RT-PCR harus dilengkapi dengan Cap Basah/ BarCode/ QRCode yang diterbitkan fasilitas kesehatan yang terdaftar di Dinas Kesehatan daerah asal perlaku perjalanan.
Penumpang wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/ perusahaan/ badan usaha/swasta dengan biaya mandiri selama 5 x 24 jam untuk Warga Negara Indonesia dan 10 x 24 jam untuk Warga Negara Asing. Kecuali untuk pelaku perjalanan dalam kategori berikut (harus disertai surat keterangan dari instansi terkait):

  • Perjalanan Dinas (TNI/Polri/ASN/BUMN/BUMD)
  • Kunjungan keluarga sakit
  • Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
  • Ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga
  • Kepentingan persalinan yang didampingi dua orang
  • Kepentingan tertentu lainnya

Penumpang yang menginap di hotel/ penginapan/ wisma/ fasilitas sejenis lainnya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR/ rapid antigen berlaku 3x24 jam dan menunjukkan Sertifikat Vaksinasi COVID-19 sebagai syarat menginap.

Sertifikat vaksin khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri menuju wilayah Provinsi Kalimantan Tengah dan wajib menjalani karantina di tempat yang disediakan atau ditentukan oleh pemerintah daerah/ perusahaan/ badan usaha/ swasta dengan biaya mandiri selama 14x24 jam.

Ke Kalimantan Timur (Balikpapan / Berau), menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama/RT-PCR 2 x 24 Jam/swab antigen 1 x 24 jam/Khusus tujuan Balikpapan: akan dilakukan tes RT-PCR/Rapid Antigen secara acak saat kedatangan.

Penerbangan NUSA TENGGARA, MALUKU & PAPUA
Dari/Ke Nusa Tenggara Barat (termasuk Lombok), menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama, tes PCR dan swab antigen Mengikuti syarat asal/tujuan keberangkatan/Wajib sertifikat vaksin dosis pertama, namun untuk hasil tes negatif COVID-19 mengikuti persyaratan daerah keberangkatan/tujuan.

Ke Nusa Tenggara Timur (dari luar Nusa Tenggara Timur), menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama/RT-PCR 2 x 24 Jam/Khusus tujuan Labuan Bajo: untuk perjalanan wisata wajib dilengkapi dengan pendaftaran pada portal daring registrasi kunjungan wisata Labuan Bajo.

Ke Ambon, menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama, tes PCR dan swab antigen Mengikuti syarat asal keberangkatan/Wajib sertifikat vaksin dosis pertama, namun untuk hasil tes negatif COVID-19 mengikuti persyaratan daerah keberangkatan.

Ke Sorong, menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama, tes PCR 1 x 24 Jam/ swab antigen 1 x 24 Jam (lihat persyaratan tambahan)

  • Penduduk yang bukan berdomisili KTP Papua Barat tanpa kepentingan yang mendesak dilarang masuk ke Sorong. Kepentingan mendesak (seperti perjalanan dinas/sakit/kedukaan) wajib mendapatkan surat izin perjalanan dari Gubernur/Bupati/Walikota atau Ketua Harian Satgas COVID-19 Kota Sorong.
  • Hasil tes Rapid Antigen hanya berlaku untuk penerbangan Intra Papua Barat dan untuk penumpang dengan domisili KTP Papua Barat.

Dari Sorong, menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama, RT-PCR 2 x 24 Jam/ swab antigen 1 x 24 Jam/Hasil tes Rapid Antigen hanya berlaku untuk penerbangan Intra Papua Barat.
Ke Timika, menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama/RT-PCR 2 x 24 Jam    / swab antigen 1 x 24 Jam/Hasil negatif tes Rapid Antigen hanya berlaku untuk penerbangan dari Jayapura, Merauke, Biak & Nabire, berlaku 1 x 24 jam.

Ke Papua Barat (kecuali Sorong dari luar Papua Barat)/ RT-PCR 1 x 24 Jam/Penduduk yang bukan berdomisili KTP Papua Barat tanpa kepentingan yang mendesak dilarang masuk ke Papua Barat.

Kepentingan mendesak (seperti perjalanan dinas/sakit/kedukaan) wajib mendapatkan surat izin perjalanan dari Ketua Harian Satgas COVID-19 Papua Barat yang bisa di dapat dengan menghubungi Call Center Hallo Masker 1500141 atau 08114850141.

Dari Papua Barat & Intra Papua Barat/ RT-PCR 2 x 24 Jam/ swab antigen 1 x 24 Jam

  • Penduduk yang berdomisili KTP Papua Barat tanpa kepentingan yang mendesak dilarang keluar dari Papua Barat.
  • Kepentingan mendesak (seperti perjalanan dinas/sakit/kedukaan) wajib mendapatkan surat izin perjalanan dari Ketua Harian Satgas COVID-19 Papua Barat.
  • Hasil tes Rapid Antigen hanya berlaku untuk penerbangan Intra Papua Barat

Ke Nabire, menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama/RT-PCR 2 x 24 Jam/ swab antigen 1 x 24 Jam   Ke Merauke, menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama/RT-PCR 2 x 24 Jam         
Dari Merauke, menyertakan sertifikat vaksin minimal dosis pertama/RT-PCR 2 x 24 Jam, tes antigen Mengikuti syarat tujuan     

Dari / Ke selain yang di atas, wajib menyertakan hasil tes PCR Maksimal 2 x 24 Jam/ dan swab antigen Maksimal 1 x 24 Jam

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

  • Hasil Negatif tes COVID-19 wajib diterbitkan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang disebutkan dalam KEMENKES RI No. HK.01.07/MENKES/4642/2021 tentang penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan COVID-19.
  • Jika terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dan tujuan keberangkatan, maka peraturan mengikuti yang lebih ketat atau sesuai dengan kebijakan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) setempat.
  • Semua penumpang harus mengisi Electronic Health Alert Card (eHAC).
  • Penumpang yang berusia dibawah 18 tahun tetap diwajibkan mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku sesuai daerah tujuan.
  • Anak di bawah 12 tahun yang belum dapat divaksin tidak disarankan untuk berpergian selama periode PPKM Darurat.
  • Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter spesialis dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR sesuai ketentuan destinasi tujuan.
  • Penumpang yang berangkat dari wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak berlaku ketentuan surat kesehatan sebagaimana yang diharuskan.
  • Penumpang dengan penerbangan domestik transit (tidak keluar bandara/tidak ganti penerbangan) maka mengacu pada persyaratan tujuan akhir penerbangan.
  • Penumpang penerbangan internasional masuk ke Indonesia yang memiliki penerbangan lanjutan domestik agar mengikuti persyaratan masuk Indonesia (mohon dapat melihat syarat Penerbangan Internasional Masuk ke Indonesia di bawah) dan juga mengikuti persyaratan daerah tujuan akhir.   
  • Penumpang WNA dibawah 12 tahun yang masuk ke Indonesia dan memiliki penerbangan lanjutan domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 dengan syarat didampingi orang tua dengan hasil negatif tes RT-PCR.

Penumpang WNA yang akan meninggalkan Indonesia melalui penerbangan transit domestik tidak diwajibkan untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar bandara selama transit.

Selain persyaratan diatas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Penumpang diharapkan untuk dapat menyiapkan print out (dicetak) seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter. Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Untuk informasi lebih jelas anda bisa mengunjungi situs garuda-indonesia.com.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya