Aftech hingga OJK Imbau Waspadai Penawaran Catut Nama Fintech Berizin

Ilustrasi fintech ilegal.
Sumber :
  • Dokumen Kominfo

VIVA – Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) prihatin dengan maraknya penipuan berkedok penawaran investasi di tengah masyarakat melalui grup pesan singkat yang terus memakan banyak korban. Sayangnya hal tersebut masih terjadi saat ini.

Viral Pegawai Minimarket Ribut dengan Tukang Parkir Liar, Netizen: Premanisme Terselubung

Bahkan tidak jarang, pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab tersebut, menduplikasi dan mencatut atau mengatasnamakan penyelenggara fintech berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sehingga mereka bebas untuk mengelabui masyarakat.

"Mulai dari penipuan investasi yang tidak memiliki izin dan menjanjikan hasil keuntungan jauh dari harapan, atau bahkan tidak ada alias bodong. Hingga penipuan tawaran pinjaman oleh fintech lending illegal”, kata Ketua Umum AFTECH Pandu Sjahrir dalam media briefing bertema “Waspada Pencatutan Nama dan Logo Penyelenggara Fintech Resmi di Aplikasi Pesan Instan dan Media Sosial”, Kamis, 15 Juli 2021.

Februari-Maret 2024, Satgas PASTI Blokir 537 Pinjol Ilegal

Dia menjabarkan, OJK mencatat kerugian masyarakat akibat investasi ilegal mencapai Rp114,9 triliun sejak 2011 hingga 2020. Tindakan penipuan ini juga tentu saja sangat merugikan penyelenggara fintech yang telah berizin.

Karena itu Menurut Pandu, melalui Kampanye Anti Fintech Palsu yang menjadi wadah sinergi bagi pemerintah/regulator, fintech startup, dan pemangku kepentingan utama lainnya di ekosistem keuangan digital Indonesia. Dapat mencegah penipuan masyarakat melalui pencatutan nama dan logo penyelenggara fintech resmi pada berbagai aplikasi pesan instan dan media sosial.

Pembangkangan Terhadap UU Telekomunikasi, Pengusaha Ilegal Ini Diancam Hukuman Pidana

"AFTECH mengapresiasi dan siap mendukung berbagai kebijakan dan langkah tegas yang telah diambil Pemerintah dan regulator. Dalam memberantas akun-akun palsu dan fintech bodong yang telah melakukan banyak penipuan yang sangat merugikan warga masyarakat," tegasnya. 

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara mengingatkan, masyarakat agar lebih bijak dalam memilih instrumen investasi. Terlebih dengan iming-iming bunga tinggi yang diklaim tidak ada risikonya.

Baca juga: AIIB Tambah Utang Indonesia US$500 Juta untuk Penanganan Pandemi

Dia mengatakan, penipuan berkedok penawaran investasi melalui berbagai grup pesan singkat oleh fintech bodong saat ini tengah marak berlangsung. 

"Kami menghimbau masyarakat agar selalu memastikan bahwa penawaran yang diterima memenuhi prinsip 2L, Legal dan Logis. Legal berarti memiliki legalitas dan izin penawaran produk dari lembaga yang berwenang. Logis artinya menawarkan keuntungan yang masuk akal,” kata Tirta.

Sementara itu, Asisten Gubernur & Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta menjelaskan, saat ini jenis penipuan online dan kejahatan siber berpotensi semakin meningkat. Hal itu  seiring dengan meningkatnya digitalisasi di sektor jasa keuangan, termasuk sistem pembayaran.

Karena itu, Bank Indonesia mengajak konsumen layanan keuangan digital untuk meningkatkan kewaspadaan atas potensi makin maraknya praktik penipuan ini.

“Kami menghimbau agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap penipuan atau informasi yang tidak benar mengatasnamakan fintech berizin, selalu pastikan kebenarannya pada sumber yang resmi,” tambahnya.

Sedangkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Kominfo mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bijaksana dalam menggunakan produk investasi online. 

"Selalu periksa lewat situs CekFintech.id untuk mengetahui apakah informasi produk yang ditawarkan adalah resmi dari penyelenggara fintech yang memiliki izin. Serta CekRekening.id untuk memeriksa rekening bank yang diduga terindikasi tindak pidana,” terangnya.

Dia menjelaskan, melalui portal CekRekening.id, masyarakat dapat melaporkan sekaligus melakukan cek rekening yang terindikasi tindakan penipuan. Apabila menerima permintaan transfer atau pembayaran uang dari pihak lain. 

Rekening yang dapat dilaporkan dalam situs ini adalah rekening terkait tindak pidana seperti penipuan, investasi palsu, narkotika dan obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya