CSR Tak Lagi Sekadar Donasi, BUMN Diminta Beri Kontribusi

Vice President CSR and SMEPP Management PT Pertamina, Arya Dwi Paramita.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Masing-masing Badan Usaha Milik Negara atau BUMN kini diminta memberikan kontribusi lebih sesuai tugas intinya. Hal itu, sesuai revisi peraturan Menteri BUMN tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang mengangkat sudut pandang makro yang lebih luas, dan holistik. 

Kuasa Hukum Sebut Harvey Moeis Tidak Akan Ajukan Praperadilan

Vice President CSR and SMEPP Management PT Pertamina, Arya Dwi Paramita, mengatakan regulasi baru mengajak semua untuk memahami bagaimana Corporate Social Responsibility (CSR) tidak hanya sekadar donasi dan community development

“Selain itu, kita juga perlu kolaboratif. Untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan perlu kolaborasi,” kata Arya dalam Solusi Kebersamaan E2S bertajuk Visi Top Management BUMN dalam Program TJSL, Kamis 15 Juli 2021.  

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Periksa Pegawai Kementerian ESDM

Seperti diketahui, Kementerian Badan Usaha Milik Negara kembali mengubah peraturan terkait Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan BUMN dengan diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/04/2021. 

Peraturan tersebut diklaim sebagai penyempurnaan dari Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan BUMN sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Permen BUMN PER-02/MBU/04/2020 tentang perubahan ketiga atas Permen 2015.

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024

Menurut Arya, di sektor energi, Pertamina melihat Permen TJSL dari sisi mitigation dan share value sustainability

“Bagaimana yang relevan dengan industri kita. Harus ada yang fokus sesuai core kompetensi. Di sektor energi adalah untuk kepentingan pengembangan, kehadiran perusahaan energi pasti akan memberikan ketahanan energi,” kata Arya  

Pertamina juga melihat Kementerian BUMN sudah membuat cluster sesuai industrinya. Pertamina melalui direktur utama juga sudah menyampaikan ke Kementerian BUMN strategi yang dilakukan Pertamina. 

“Pasti memang akan beririsan dengan industri lain. Kami melihat dari seluruh aspek perusahaan,” katanya.  

Pertamina, lanjut Arya, menjalankan program yang berbasis masyarakat. Permen BUMN Nomor 5 saling berkaitan dengan Permen LHK, ada irisan yang saling mendukung. 

“Contoh kami menjalankan program dari PHM. Di Kalimantan kami bertemu dengan dinas LHK lalu diarahkan untuk memanfaatkan sampah yang bisa menghasilkan gas methan,” ungkapnya. 

Lalu, SVP Corporate Secretary PT Timah Tbk, Abdullah Umar mengatakan perubahan kebijakan TJSL lebih ke bagaimana melihat pencapaian yang sifatnya program kemitraan, melihat bagaimana dampak berkelanjutan. 

“Kita harus bisa menterjaemahkan menjadi program yang dirasakan manfaatnya bagi masyarakat. Timah sebagai perusahaan tambang itu pada saat eksplorasi membangun tempat baru kemudian buat peradaban baru dan bagaimana berikan manfaat bagi lingkungan,” kata Abdullah.

Sementara itu, Direktur Utama PT Geo Dipa Energi, Riki F Ibrahim mengatakan kebijakan baru Program TJSL perusahaan BUMN merupakan upaya pemerintah mengantisipasi atau melaksanakan perbaikan. 

Menurut dia, kebijakan saat ini yang tengah mengalami pandemi COVID-19, transisi energi, tentunya harus segera bangun inovasi dan melakukan terobosan. 

“Kami sebagai satu satu BUMN yang khusus melaksanakan pembangunan PLTP, termasuk eksplorasi harus menyikapi bagaimana melakukan transisi,” kata dia. 

Selain itu, lanjut Riki, bagaimana operasionalnya dan hubungannya dengan masyarakat, juga tidak lupa dengan pelaksanaan kebijakan-kebijakan. Capaian development goals 2030 melalui program TJSL. 

“Ini kewajiban kita semua tidak hanya BUMN, namun juga swasta juga harus mengambil bagian lebih dalam hal ini,” kata dia.  

Sedangkan, Vice President CSR PLN, Agus Yuswanta mengatakan PLN telah merespons Permen TJSL dengan membentuk organisasi agar Permen bisa diimplementasi. 

“CSR biasanya hanya dikenal dengan CID, namun saat ini sudah tidak lagi. Bagaimana kami merencanakan program CSR, tentunya kita harus mengetahui isu-isu yang berkembang, lalu memetakan stakeholder siapa saja yang terlibat lalu mengintegrasikan dalam SDGs,” ungkap Agus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya