Cegah PHK saat PPKM Darurat, Kemnaker Minta Kedepankan Bipartit

Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi dan Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri.
Sumber :
  • Ahmad Farhan Faris/VIVA.

VIVA – Kementerian Ketenagakerjaan terus berupaya agar tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.

Kemnaker Mendukung Penataan NLE dengan Diimbangi Peningkatan Pelindungan Kerja TKBM di Pelabuhan

Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Putri Anggoro menyadari bahwa PPKM Darurat berat bagi kelangsungan usaha. Namun, harus diperhatikan pekerja juga penting dalam memastikan bisnis berjalan lancar dalam kondisi tersebut.

"Kami tidak bosan meminta perusahaan agar sebisa mungkin menghindari melakukan PHK," ujar Indah dikutip dari keterangannya, Jumat, 16 Juli 2021.

Tingkatkan Angkatan Kerja yang Kompeten, Kemnaker Komitmen Hadirkan Pelatihan Vokasi Berkualitas

Dirjen Putri menyatakan bahwa PPKM Darurat ini memang memiliki efek bagi kelangsungan usaha, terutama perusahaan atau industri yang masuk kategori esensial dan non-esensial. Sehingga akan berpengaruh pada kekuatan finansial perusahaan.

"Kami terus berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan di seluruh Indonesia, dan hingga hari ini belum mendapatkan data resmi dan valid dari Dinas Ketenagakerjaan di daerah, terutama yang wilayahnya menerapkan PPKM Darurat, terkait adanya PHK," ucapnya.

Menaker Ida Fauziyah Raih 2 Penghargaan dari The Iconomics

Baca juga: Karyawan Indofarma Kini Lebih Mudah Akses KPR Perumahan

Karena itu dia mengungkapkan, sejumlah langkah dilakukan Kemnaker dalam mencegah PHK  di masa PPKM Darurat ini. Seperti melakukan Rapat Koordinasi Nasional dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja seluruh wilayah Jawa dan Bali, serta dengan Mediator Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan, agar melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap para pengusaha dan pekerja yang saat ini sedang terkena dampak PPKM darurat.

Dia pun menegaskan, kesulitan apapun yang dialami perusahaan, dialog bipartit antara pekerja dan pengusaha harus dikedepankan. Untuk, mendiskusikannya dengan baik dan bijak agar terwujud kesepakatan kedua belah pihak.

"Kemnaker beserta jajaran Kepala Dinas, Mediator Hubungan Industrial di seluruh Indonesia siap memberikan pendampingan terhadap pengusaha dan pekerja dalam ini diwakili serikat pekerja untuk mencapai win-win solution," ucapnya.

Dari sisi regulasi, Indah menjelaskan, Kemnaker telah menerbitkan Permenaker No. 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam masa pandemi COVID-19.

Dalam Pemernaker itui, perusahaan industri padat karya yang terdampak pandemi COVID-19 dapat melakukan penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah pekerja atau buruh. Namun ditegaskan, hal itu harus berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.

"Selain itu Ibu Menteri Ketenagakerjaan juga telah menerbitkan Surat Edaran No.3 tahun 2020 yang di antaranya memuat pedoman yang terkait dengan pengupahan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya