Garuda Indonesia Digugat ke Sidang PKPU, Dirut Buka Suara

Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra.
Sumber :
  • VIVA/Anry Dhanniary

VIVA – PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyatakan telah menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT My Indo Airlines (MYIA). 

Terpopuler: Prediksi Putusan MK atas Sengketa Pilpres, Iran Samakan Drone Israel dengan Mainan

Pengajuan permohonan PKPU tersebut sehubungan dengan adanya kewajiban usaha Garuda Indonesia kepada MYIA yang belum dapat terselesaikan, dalam kaitan kerja sama layanan penerbangan kargo yang dijalankan oleh kedua belah pihak.

Sidang pertama gugatan PKPU itu telah dijadwalkan pada Selasa 27 Juli 2021 di Pengadilan Niaga PN Jakpus. Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra pun menyampaikan sikapnya soal permohonan sidang PKPU tersebut.

Pindah ke IKN, Erick Tawarkan 13 Aset BUMN di Monas ke Pengusaha Hong Kong 

"Tentunya kami sepenuhnya memahami serta menghormati sikap hukum yang diambil MYIA melalui langkah pengajuan permohonan PKPU ini, yang dilakukan dengan mengedepankan asas profesionalitas terhadap sinergitas bisnis yang telah terjalin selama ini bersama Garuda Indonesia," ujar Irfan dalam keterangan resminya, Senin 19 Juli 2021.

Baca juga: Stok Hewan Kurban 1,76 Juta Ekor, Jumlah Pemotongan Turun

Stafsus Bantah Erick Thohir Perintahkan BUMN Borong Dolar AS, Ini Penjelasannya

Ia juga menyampaikan, pada saat ini pihaknya tengah mempelajari permohonan PKPU yang diajukan oleh MYIA, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Perseroan untuk memberikan tanggapan lebih lanjut terhadap permohonan PKPU tersebut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Hal tersebut merupakan wujud itikad baik Perseroan dalam upaya memperoleh penyelesaian terbaik bagi seluruh pihak  berkaitan dengan kewajiban usaha Perseroan, dengan senantiasa mengedepankan prinsip tata kelola Perusahaan yang baik dan akuntabel," katanya.

Selain itu, Irfan melanjutkan, pihaknya juga akan terus melakukan koordinasi intensif dengan dewan komisaris, pemegang saham dan otoritas terkait, mengenai tindak lanjut dan langkah yang akan ditempuh Perseroan terhadap pengajuan permohonan PKPU ini.

Dari sisi operasional, Irfan melanjutkan, Garuda Indonesia tetap memastikan pemenuhan kebutuhan layanan operasional. Penerbangan bagi masyarakat akan tetap tersedia secara optimal melalui hadirnya layanan penerbangan yang aman dan nyaman bagi seluruh penumpang. Khususnya di tengah kondisi pandemi saat ini.

"Rangkaian upaya maksimal yang dilakukan oleh Perseroan untuk menghadirkan layanan penerbangan terbaik ini tentunya tidak terlepas dari esensi moda transportasi udara sebagai sektor krusial. Dalam menunjang pergerakan logistik maupun perjalanan masyarakat yang harus terbang karena memiliki kebutuhan prioritas di masa pandemi," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya