Menag Yaqut Kritik Pengelolaan Dana Haji di BPKH: Jemaah Dirugikan

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Dokumentasi Kementerian Agama.

VIVA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengkritisi kinerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang tidak efektif memperoleh hasil investasi yang optimal dari pengelolaan dana haji selama ini.

Stafsus Menag Beberkan Upaya Kemenag Dukung Program Prioritas Pemerintah

Yaqut mengatakan, padahal, dana haji saat ini jumlahnya mencapai Rp143 triliiun. Namun, hasil investasi dari dana haji yang dikelola BPKH tersebut hanya memberikan nilai sebesar 5,4 persen per tahun.

"Tak jauh berbeda ketika dibandingkan dikelola Kementerian Agama, secara rata-rata di kisaran 5,4 persen per tahun, jauh dari yang dijanjikan saat BPKH akan didiriakan," kata dia dalam webinar, Senin, 19 Juli 2021.

Menag Terbitkan Edaran, Penyuluh Agama dan Penghulu Diminta Dukung 4 Program Prioritas Pemerintah

Menurut Yaqut, jika secara persentase hasil investasi hanya sebesar itu, keberadaan BPKH malah hanya semakin merugikan jemaah haji itu sendiri. Sebab, dikatakannya, biaya operasional lembaga ini besar.

"Jika hanya mendapat nilai persentase nilai manfaat yang sama antara Kementerian Agama dengan BPKH saya menilai jemaah dirugikan. Karena jemaah harus membiayai operasional lembaga baru yang ternyata hasilnya sama saja," papar dia.

Jemaah Salat Id Bubar, Respons Mabes TNI soal Pengendara Fortuner Ngaku Adik Jenderal

Baca juga: DJP Perpanjang Insentif Pajak hingga Akhir Tahun, Cek Daftarnya

Pada 2020, Yaqut mengatakan, secara nominal biaya operasional BPKH yang dibiayai dari hasil investasi dana haji mencapai Rp291,4 miliar. Ini menyebabkan dana hasil investasi yang dinikmati jemaah semakin kecil.

"Mencapai Rp291,4 miliar secara neto hasil investasi yang dinikmati jemaah menjadi lebih kecil dibanding jika dikelola Kementerian Agama yang biaya operasionalnya ditanggung negara dan dengan standar gaji aparatur sipil negara," ungkapnya.

Selain itu, dia melanjutkan, ketika dana haji masih di bawah pengelolaan Kementerian Agama, cukup satu direktorat saja yang menangani pengelolaan dan haji. Sehingga menurutnya lebih efisien.

"Ketika melihat lebih dalam lagi penempatan dana haji masih dengan skema yang tak jauh berbeda saat dikelola Kemenag, terbesar di deposito dan sukuk negara. Padahal BPKH diberi kewenangan yang lebih untuk investasi langsung," ucap Yaqut.

Menurut Yaqut, BPKH hingga saat ini masih saja bermain aman dalam mengelola dana investasi haji. BPKH dianggapnya belum mampu memanfaatkan kewenangannya yang besar dalam mengelola dana haji.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya