Dana Haji Menumpuk, Menkeu Minta BPKH Kelola Secara Efektif

Menkeu Sri Mulyani.
Sumber :
  • Repro video.

VIVA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menilai, meningkatnya jumlah pendaftar haji dan semakin panjangnya masa tunggunya harus bisa diantisipasi sedari dini. Ini disebabkan adanya nilai ekonomis yang tinggi.

Cerita Pilu Istri dari YouTuber Palestina, Lebaran Malah Jadi Tahanan Kota

Sri mengatakan, hingga tahun ini saja, daftar tunggu jemaah haji Indonesia sudah mencapai 5,1 juta orang. Dari jumlah tersebut, total setoran dana haji pada 2021 diperkirakannya telah mencapai Rp149,1 triliun.

"Peningkatan jumlah jemaah haji yang masuk daftar tunggu menyebabkan terjadinya penumpukan akumulasi dana haji. Nilai sebesar itu bukan hanya menyimpan nilai ekonomis yang sangat tinggi tapi juga menyimpan nilai politis yang tinggi," kata di dalam webinar Senin, 19 Juli 2021.

Bank Muamalat Indonesia, Apa Solusi untuk Masalahnya?

Baca juga: Ganjar: Masyarakat Berat Jika PPKM Darurat Diperpanjang

Oleh sebab itu, dia menekankan pentingnya peningkatan pengelolaan dana haji. Peningkatan pengelolaan ini harus dilakukan salah satunya dengan meningkatkan nilai manfaat dana haji, guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas.

Isu Dana Haji Dipakai untuk Bikin Infrastruktur, DPR: Semua Itu Tidak Benar

"Akumulasi dana haji harus ditingkatkan nilai manfaatnya guna mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang lebih berkualitas melalui pengelolaan keuangan haji yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan," tegas dia

Dengan adanya dana kelolaan haji yang besar ini juga, Sri meminta supaya Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) wajib mengelola keuangan haji secara efektif efisien transparan dan akuntabel supaya bisa memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada jemaah haji Indonesia.

Biaya penyelenggaraan ibadah haji, menurutnya didanai dari tiga sumber utama antara lain biaya perjalanan ibadah haji yang merupakan porsi uang jemaah, nilai manfaat dan dana efisiensi yang merupakan porsi BPKH serta dari APBN hanya untuk biaya tidak langsung.

"Selain itu alokasi APBN juga digunakan untuk penyelenggaraan kesehatan haji yang pada bagian Kementerian Kesehatan antara lain untuk penyiapan kesehatan jemaah waktu di tanah air, selama di Arab Saudi serta sarana dan prasarana layanan kesehatan," tegas dia.

Dia pun mengingatkan, biaya penyelenggaraan ibadah haji juga cenderung meningkat tiap tahunnya. Sejak 2017-2020 berturut-turut terus mengalami kenaikan dari sebesar Rp61,78 juta per jemaah hingga menjadi Rp69,17 juta. Ini mengakibatkan nilai manfaat yang diperlukan harus bisa terus meningkat.

"Nilai manfaat yang diperlukan untuk menutup biaya penyelenggaraan ibadah haji juga mengalami peningkatan sehingga BPKH harus memaksimalkan nilai manfaat yang dihasilkan dari dana haji, BPKH harus mengelola dana haji sehingga menghasilkan imbal hasil yang menarik," ucap Sri.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya