PPKM Darurat, BTN Sudah Salurkan Bansos Pemerintah Rp433,7 Miliar

Bank Tabungan Negara / BTN
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – PT Bank Tabungan Negara Tbk telah menyalurkan dana bantuan sosial (bansos) dari Kementerian Sosial sebesar Rp433,78 miliar kepada masyarakat. Jumlah itu disalurkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sejak awal Juli hingga 15 Juli 2021.

Dedi Mulyadi Tegaskan Prabowo-Gibran Menang Bukan karena Bansos: Semoga No Debat!

Direktur Utama Bank BTN Haru Koesmahargyo mengungkapkan, Jumlah tersebut terdiri atas bansos sembako Rp351,647 miliar untuk 586.078 keluarga penerima manfaat (KPM). Lalu program keluarga harapan (PKH) atau bansos tunai Rp82,128 miliar untuk 130.351 KPM.

Khusus sembako, Haru mengatakan, penyaluran terakhir dilakukan tiga tahap sekaligus yaitu Juli-September 2021 untuk mempercepat penyaluran pada masa PPKM.

Bawaslu Akan Awasi Pembagian Bansos di Pilkada Serentak 2024

"Selama PPKM Darurat ini, kami berusaha membantu Pemerintah dalam meringankan beban penderitaan rakyat dengan mendorong penyaluran bansos agar cepat sampai kepada masyarakat, baik itu program sembako ataupun PKH untuk masyarakat," ujar Haru dikutip dari keterangannya, Selasa, 20 Juli 2021.

Pada periode awal 2021 hingga 15 Juli 2021, BTN telah menyalurkan program sembako mencapai Rp1,05 triliun. Sedangkan, untuk PKH, dana bantuan yang sudah disalurkan Rp531,19 miliar.

Dissenting Opinion, Hakim MK Saldi Isra Sebut Bansos Jadi Kamuflase Menangkan Paslon

Haru menjabarkan, wilayah penyaluran bansos BTN ada di 10 kabupaten dan kota. Yaitu Kabupaten Karawang, Kota Cirebon, Kabupaten Bangli, Kabupaten Klungkung, Kota Denpasar, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Serang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Kendal, dan Kabupaten Banyuwangi.

Baca juga: Menag Yaqut Jelaskan Sebut Investasi Dana Haji di BPKH Rugikan Jemaah

"Sesuai dengan tahapan penyaluran bansos, data dari Kemensos kami lakukan cleansing, jika tidak valid maka data dikembalikan ke Kemensos, begitu juga jika KPM tidak mencairkan dana bantuannya, maka semua dana kami kembalikan ke kas negara," kata Haru.

Dia memastikan, proses pencairan dana PKH maupun program sembako tersebut, selalu termonitor dengan baik dan relatif cepat diserap masyarakat. Hal itu ditentukan dalam Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 254/PMK.05/2015, dengan perubahannya 228/PMK.05/2016. Bank dapat menyalurkan bantuan dalam 30 hari, namun secara realitanya bank menyalurkan dana ke rekening KPM rata-rata maksimal selama 10 hari.

"Kami menyadari peran strategis bank penyalur dalam menyukseskan program ini, sehingga dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab kami mematuhi ketentuan hukum yang ditetapkan di PMK maupun petunjuk dan arahan dari Kemensos," kata Haru.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya