Syarat Naik Kereta Saat Idul Adha, Bukti Antigen-PCR dan Surat Vaksin

Stasiun kereta api Bandung, Jabar, Rabu, 10 Februari 2021.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Pemerintah berusaha menekan jumlah penumpang kereta api selama masa libur nasional Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada hari Selasa 20 Juli 2021. Hal ini dilakukan seiring dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021.

Sopir Bus yang Ajak Makan 30 Penumpang di Rumah Mertuanya saat Lebaran dapat Rp100 Juta

Surat Edaran yang berlaku sejak 19 Juli 2021 ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri menyampaikan bahwa kebijakan ini ditetapkan memang untuk menekan laju penumpang pada moda transportasi kereta api khususnya pada periode libur Idul Adha 2021. 

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

“Tentunya ini merupakan salah satu upaya untuk menekan peningkatan kasus COVID-19 di wilayah Jawa dan Sumatera,” tutur Zulfikri dikutip dari keterangannya hari ini.

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa perjalanan kereta api selama masa libur Hari Raya Idul Adha atau 18-25 Juli 2021 dibatasi hanya untuk pelaku perjalanan dengan keperluan aktivitas bekerja di sektor esensial dan kritikal.

ASDP Catat 98,2 Persen Penumpang Ferry Sudah Punya Tiket saat Sampai Pelabuhan

Selain itu, juga djperuntukkan bagi perjalanan dengan keperluan mendesak seperti pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi dua orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan maksimal 5 orang.

Selama periode pembatasan, untuk penumpang kereta baik Jawa dan Sumatera yang masuk dalam kategori tersebut harus menyertakan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 2x24 jam atau hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam. Sementara untuk perjalanan kereta api di Pulau Jawa, persyaratan ditambah dengan menunjukkan kartu vaksinasi.  

Khusus bagi pelaku perjalanan mendesak, wajib menunjukkan surat keterangan perjalanan dari rumah sakit, surat keterangan dari perangkat daerah setempat, surat kematian atau surat keterangan lainnya.

"Sementara itu untuk persyaratan penumpang esensial dan kritikal, masyarakat juga harus tetap membawa STRP (Surat Tanda Registrasi Pekerja) atau surat tugas dari tempat kerjanya,” kata dia.

Zulfikri juga menjelaskan bahwa persyaratan kartu vaksin dikecualikan bagi penumpang dengan kriteria pelaku perjalanan dengan kepentingan khsusus medis yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan keterangan dokter spesialis.

Selain itu, juga bagi pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan dengan pendamping maksimal dua orang dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal lima orang. 

Perubahan persyaratan ini berlaku untuk angkutan kereta api antarkota. Sementara untuk perjalanan kereta api perkotaan, lokal, dan wilayah aglomerasi masih tetap menggunakan Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021. 

“Untuk itu, bagi calon penumpang yang terlanjur telah membeli tiket dan akan mengajukan pembatalan atau refund dapat menghubungi operator kereta api dengan mengikuti peraturan perundangan yang berlaku," papar Zulfikri. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya