Belum Diajak Bicara soal PPKM Darurat, Ini Respons Apindo dan Kadin

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dan pengurus Apindo. (ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/Fikri Halim

VIVA – Kalangan pengusaha yang tergabung di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengaku tidak diajak bicara oleh pemerintah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Indonesian Economy Has Strength to Face Middle East Crisis

Hal itu langsung diutarakan oleh Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani saat konferensi pers secara virtual, Rabu, 21 Juli 2021. Menurutnya, secara organisasi Apindo tidak diajak bicara mengenai kebijakan PPKM Darurat termasuk perpanjangannya.

"Kalau apindo sih enggak (diajak bicara soal PPKM Darurat)," tutur Hariyadi.

Anindya Bakrie: Ekonomi RI Kuat Hadapi Krisis Timur Tengah

Baca juga: Mengejutkan, China Perkenalkan Kereta Maglev Kecepatan 600 Km/jam

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid juga mengaku tidak diajak bicara mengenai kebijakan tersebut. Hanya saja, dia memaklumi kondisi psikologis pemerintah saat menghadapi lonjakan kasus pada awal Juni 2021.

Arsjad Buka Suara Soal Kabar Pertemuannya dengan Prabowo

"Awal memang keadaannya saya rasa sangat cepat, sangat emergency yang secara keadaan tiba-tiba melonjak harus ambil keputusan," tegas dia.

Namun, beberapa hari ke belakang ini, Arsjad mengaku sudah ada komunikasi dari pihak pemerintah. Oleh sebab itu, dia mengajukan beberapa rekomendasi seperti harusnya beroperasi 100 persen industri manufaktur sektor kritikal dan esensial serta industri penunjangnya dan industri yang berorientasi ekspor.

"Sambil berjalan barulah oleh karena itu kami sekarang bicara joint statement, pasti belum diputuskan tapi di sini pentingnya kami berkomunikasi," ucap Arsjad.

Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan  PPKM darurat hingga 25 Juli dan akan melakukan pembukaan secara bertahap mulai 26 Juli 2021.

"Karena itu jika tren kasus terus mengalami penurunan maka 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Selasa malam, 20 Juli 2021.

Pemerintah telah menerapkan PPKM darurat di provinsi-provinsi di Pulau Jawa-Bali serta 15 kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. (dum)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya