Contoh Pajak Langsung, Pengertian hingga Jenisnya

Contoh pajak langsung.
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Membayar pajak merupakan kewajiban seluruh warga negara Indonesia. Di Indonesia, pajak terbagi menjadi pajak langsung dan tidak langsung. Contoh pajak langsung adalah pajak yang menjadi beban masing-masing individu.

Jadi, pajak langsung merupakan jenis pajak yang tidak bisa dibebankan kepada pihak lain selain individu tersebut. Pajak yang masuk ke dalam kategori pajak langsung memiliki sifat pungutan teratur dan berkala.

Dengan mengetahui apa saja hal-hal yang masuk ke dalam kategori pajak langsung, maka diharapkan bisa mempermudah Anda saat harus membayar kewajiban untuk membayar pajak.

Dirangkum VIVA dari berbagai sumber, berikut ini contoh pajak langsung yang harus Anda ketahui.

Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak Penghasilan merupakan pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak terhadap pendapatan atau penghasilan yang ia terima dalam periode satu tahun. Kewajiban ini menjadi tanggung jawab masing-masing individu dan tidak dapat diwakilkan atau digantikan oleh orang lain.

Yang termasuk ke dalam wajib pajak jenis ini adalah orang yang memiliki penghasilan dan perusahaan atau badan yang memiliki izin usaha legal.

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Cara Blokir Kendaraan Online biar Terhindar Pajak Progresif

Seseorang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor, baik kendaraan roda dua atau lebih, wajib membayar pajak ini. Peraturan terkait tarif PKB ini pun telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001.

Besaran pajak yang harus dibayarkan dapat disesuaikan dengan nilai jual kendaraan bermotornya. Selain itu, bobot dan dampak dari pemakaian kendaraan tersebut juga diperhitungkan.

Mau Beli Innova Zenix Hybrid, Segini Pajak Tahunannya

Biasanya, pembayaran pajak jenis ini bisa dilakukan secara langsung ke kantor SAMSAT atau secara daring melalui situs e-Samsat.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Sebagian Daerah Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama, Ini Daftarnya

Contoh pajak langsung yang terakhir adalah Pajak Bumi dan Bangunan, yakni jenis pajak yang dibebankan atas kepemilikan bumi dan bangunan. Pajak jenis ini bersifat kebendaan. Artinya, besar dan kecilnya pajak ditentukan oleh kondisi serta lokasi objek.

Sementara itu, jumlah yang harus dibayarkan ditentukan oleh Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Sama seperti jenis lainnya, wajib pajak PBB meliputi setiap individu atau badan yang memiliki hak terhadap bumi, menikmati manfaatnya, memiliki bangunan, menerima manfaat dan menguasai bangunan tersebut.

Booth Avanza di IIMS 2019.

Mau Beli Avanza atau Veloz Bekas, Segini Harga dan Pajak Tahunannya

Toyota Avanza pertama kali diluncurkan di Indonesia pada tahun 2004. Dibuat dengan konsep Multi Purpose Vehicle atau MPV, mobil tersebut langsung merebut hati masyarakat.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024