Produk HPTL Butuh Regulasi Khusus, Ini yang Perlu Diatur

Buruh memanen tembakau di Desa Dasuk, Pamekasan, Jawa Timur
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Saiful Bahri

VIVA – Pemerintah terus didorong untuk membuat regulasi yang proporsional dan spesifik yang mengatur produk hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL). Sebab, produk HPTL seperti vape, rokok elektrik, dan snus memiliki profil risiko yang lebih rendah dibanding rokok.

Isu Partai Rival Gabung Dukung Prabowo, Sangap Surbakti Khawatir Bisa Jadi Duri dalam Daging

Hal itu juga dijabarkan oleh Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta Fathudin Kalimas. menurutnya, regulasi bagi produk HPTL bertujuan sebagai salah satu strategi untuk membantu menurunkan jumlah perokok di tengah tingginya prevalensi merokok di Indonesia.

“Ini cukup penting khususnya sebagai salah satu strategi untuk menurunkan prevalensi perokok yang menjadi tantangan pemerintah,” kata Fathudin dikutip dari keterangannya, Rabu, 21 Juli 2021.

Geger Seorang Ulama Pesohor Kritik Nabi Muhammad

Akan tetapi, ia menekankan, yang perlu diingat ialah aturan tersebut harus spesifik ditujukan bagi produk HPTL. Hal yang perlu diatur terkait HPTL antara lain ketersediaan akses untuk mendapatkan produk HPTL bagi perokok dewasa, pembatasan usia pengguna (tidak untuk anak di bawah umur 18 tahun), dan peringatan kesehatan yang harus disesuaikan dengan profil risiko yang dimiliki.

Baca juga: India Kirim Bantuan Oksigen, Airlangga: Teman Sebenarnya

Krisis Populasi Jepang: Setengah Perempuan Muda Hilang di 40 persen Wilayah pada 2050

“Penting bagi pemerintah untuk menghadirkan regulasi HPTL yang proposional, sesuai dengan profil risikonya,” ujarnya.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia (AKVINDO) Paido Siahaan menyebutkan bahwa saat ini, akses terhadap produk HPTL terbuka bagi perokok dewasa. 

Paido berharap agar ke depan, regulasi yang dibuat oleh pemerintah seharusnya tidak mempersulit akses bagi perokok dewasa untuk mendapatkan produk HPTL, baik dari segi ketersediaan maupun harga.

“Yang kami cemaskan adalah jangan sampai regulasi ke depan mengakibatkan harga dan akses yang semakin memberatkan konsumen,” ujarnya.

Dia berharap, Pemerintah bisa segera melakukan penelitian yang menyeluruh atau riset ilmiah sebagai dasar untuk membentuk kebijakan terkait HPTL. Selain itu, Pemerintah juga bisa melakukan pengujian terhadap aturan yang sudah ditetapkan oleh sejumlah negara yang telah memanfaatkan HPTL sebagai salah satu instrumen untuk menekan prevalensi perokok, seperti Inggris.

“Kami juga menyarankan agar semua pihak mengedepankan argumen berbasis data dan kajian ilmiah, bukan sekedar opini untuk mendukung pernyataan mereka,” tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya