Airlangga: Warung, Warteg, PKL Akan Dapat Bantuan Rp1,2 Juta

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto
Sumber :

VIVA – Pemerintah akan memberikan insentif terhadap para pengusaha warung tegal (Warteg), Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Asia Business Council, Menko Airlangga Yakinkan Komitmen Indonesia Mempercepat Pembangunan Ekonomi

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Tindak Lanjut Arahan Presiden RI terkait Perkembangan Terkini Penerapan PPKM secara virtual di Jakarta, Rabu, 21 Mei 2021.

"Insentif usaha mikro besarnya Rp1,2 juta dan ini setara bantuan BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) yang jumlahnya Rp3 juta. Di mana Rp1,2 juta ini untuk 1 juta usaha mikro kecil, UMKM. Usaha mikro kecil ini antara lain warung, warteg, PKL," kata Airlangga.

HUT Ke-61, Taspen Tegaskan Komitmen Genjot Kesejahteraan Masyarakat

Petunjuk teknis dan pedoman dalam penyaluran bantuan itu sedang disiapkan lebih lanjut. Menurut dia, para anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) yang akan melakukan pendataan terhadap super usaha mikro warung, PKL dan Warteg.

"Tentu melihat dari data dinas kementerian tenaga kerja di daerah masing-masing dan kemudian diperlukan, jenis usaha, lokasi usaha, NIK daripada pengusaha usaha mikro dan tentu menjadi program pemerintah," ujarnya.

Soal Konflik Israel-Iran, Airlangga Cermati Dampak ke Sektor Logistik Minyak Mentah Dunia

Airlangga menuturkan, dalam penyaluran bantuan ini akan dilakukan oleh jajaran anggota TNI-Polri di lapangan.

"Diharapkan bantuan itu akan lebih sederhana. Diharapkan pertanggungjawabannya dalam bentuk tanda terima, kemudian pemilik warung atau PKL disertai dengan dokumentasi, foto yang memadai, data NIK ini melalui BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan NIK ini sejalan dengan yang ada di Kementerian Dalam Negeri," katanya.
 

Kementerian Agama Luncurkan Program Bantuan Pendidikan Islam dan Pesantren

Kemenag Berikan Bantuan untuk Pendidikan Islam dan Pesantren: Simak Syarat dan Ketentuannya

Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Ditjen Pendidikan Islam Kemenag pada tahun anggaran 2024, memulai program pendidikan agama Islam dan bantuan pesantren.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024