Syarat Pekerja Gaji di Bawah Rp3,5 Juta Dapat BSU Rp1 Juta

Menaker Ida Fauziyah.
Sumber :
  • Dokumentasi Kemnaker.

VIVA – Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyampaikan angin segar dari Pemerintah di tengah himpitan pandemi kepada para pekerja dan buruh. Khususya yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. 

Informal Workers Receive Social Security Assistance from Radjak Hospital Salemba

Bantuan Subsidi Upah (BSU) seperti 2020 kembali diberikan ke masyarakat. Instrumen ini menurutnya penting disegerakan, sehingga pekerja tersampak dan buruh bisa sedikit terbantu.

“Subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan. Ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Ida dalam konferensi pers secara daring, Rabu petang, 21 Juli 2021.

Tinjau RSUD Sibuhuan, Jokowi Pastikan Pelayanan Kesehatan Optimal

Ida lebih jauh menjelaskan kriteria pekerja atau buruh yang mendapatkan subsidi upah ini. Yaitu merupakan WNI yang dibuktikan dengan NIK, pekerja atau buruh penerima upah. Serta, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dapat dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021. 

Menurut Ida, data BPJS menjadi sumber utama penyaluran BSU karena data tersebut dapat dipertanggungjawabkan hingga saat ini. Selain itu, peserta yang berhak mendapatkan BSU kali ini merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi upah melalui BPJS Ketenagakerjaan. 

Angka Kasus Penyakit Ginjal Makin Meningkat, Sedot Dana BPJS Hingga Rp2,9 T

Namun, untuk pekerja atau buruh di wilayah PPKM yang memiliki UMK di atas Rp3,5 juta akan menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.

“Peserta juga harus memiliki rekening bank yang aktif dan kami mengusulkan diberikan kepada pekerja yang berada di PPKM level 4 sesuai Instruksi Mendagri," kata Ida.

Baca juga: Dana Keistimewaan Yogyakarta Difokuskan untuk Tangani COVID-19

Menteri Ida menekankan bahwa pekerja di sektor terdampak PPKM yang dimaksud yakni pekerja di industri barang konsumsi, perdagangan dan jasa. Kecuali jasa pendidikan dan jasa kesehatan, transportasi, aneka industri, properti dan realestate. 

Proses penyaluran BSU akan dilakukan oleh bank penyalur. Dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan Pemerintah melalui Bank Himbara.

“Mekanisme bantuan subsidi upah diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi sebesar Rp1 juta," ujarnya.

Batas waktu pengambilan data dari BPJS Ketenagakerjaan yakni 30 Juni 2021. Sehingga BSU kali ini cuma untuk peserta yang terdaftar sampai tanggal tersebut dan memenuhi persyaratan. Sasaran penerimanya adalah 8 juta pekerja dan membutuhkan anggaran Rp8 Triliun. 

“Kami mendorong pekerja yang belum menyerahkan data rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk menyerahkan ke perusahaan yang diteruskan pada BPJS. Mudah-mudahan ini bisa membantu pekerja untuk bertahan di situasi pembatasan seperti ini," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya