BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 3,5 Persen

Gedung Bank Indonesia
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 21-22 Juli 2021 kembali memutuskan untuk mempertahankan suku bunga acuan BI-7 Day Reverse Repo Rate.

Penjelasan BI soal Layanan Alipay Mau Masuk Indonesia

Dengan demikian, suku bunga acuan saat ini tetap di level 3,5 persen. Sementara itu, suku bunga deposit facility tetap 2,75 persen dan suku bunga lending facility tetap 4,25 persen.

"Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada 21 dan 22 Juli 2021 memutuskan untuk mempertahankan BI-7 Day Reverse Repo Rate," kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, Kamis, 22 Juli 2021.

Dorong Ekosistem Ekonomi Keuangan Digital, BI Bali Gelar Baligivation Festival 2024

Baca juga: Breaking News! Rektor UI Mundur dari Wakil Komisaris Utama BRI

Perry menyatakan, keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan stabilitas sistem keuangan karena ketidakpastian pasar keuangan global.

Gubernur BI Proyeksikan Rupiah Baru Balik ke Rp 15.000-an pada Kuartal IV-2024

"Di tengah perkiraan inflasi yang rendah dan upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dari Pandemi COVID-19," ungkapnya.

Perry menekankan, BI juga akan terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan serta mendukung upaya bersama untuk perbaikan ekonomi nasional.

Ini dilakukan dengan melanjutkan kebijakan untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan nilai fundamentalnya dan mekanisme pasar. Selain itu, juga melanjutkan penguatan strategi operasi moneter.

"Memperkuat ekosistem penyelenggaraan sistem pembayaran melalui implementasi Peraturan Bank Indonesia penyelenggara jasa pembayaran dan penyelenggara infrastruktur pembayaran," papar dia.

Di sisi lain, dia melanjutkan, BI juga mempercepat dukungan sistem pembayaran yang cepat, murah, aman dan andal untuk penyaluran bantuan sosial pemerintah dan mendukung efisiensi transaksi secara online.

"BI juga mendukung peningkatan ekspor melalui perpanjangan batas waktu pengajuan pembebasan sanksi penangguhan ekspor dari semula berakhir 29 November 2020, menjadi sampai 31 Desember 2022," ucap Perry.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya